Tak Bermasker, Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

Foto: Warga Parung, Bogor dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat (Dok. Antara)

JAKARTA - Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona makin beragam. Kini, ada sanksi masuk ambulans berisi keranda mayat untuk warga tak bermasker di Kabupaten Bogor.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa seperti dilansir Antara, Jumat (4/9/2020).

Hukuman ini diberikan kepada warga yang tidak bermasker di kawasan Parung, Kabupaten Bogor pada Kamis (3/9). Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona, COVID-19.

"Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19, kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu," terangnya, dikutip dari detik.com.

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni pushup.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB), dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Aturan denda senilai Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa, yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar