Tak Bermasker, 9 Pengunjung Klub Malam Didenda Rp 200 ribu
PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan. Untuk itu Tim Satgas COVID-19 menggelar razia di sebuah klub malam, Ibizza.
Sembilan pengunjung tanpa mengenakan masker didenda masing-masing Rp 200 ribu saat razia pada Sabtu (5/9) malam. Sementara pengelola klub malam didenda Rp1 juta karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.
"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu, Minggu (6/9/2020), dikutip dari detik.com.
Ia menambahkan kegiatan razia akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan. Apalagi mengingat jumlah kasus COVID-19 di Kota Pontianak terus bertambah.
"Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020. Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.
"Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya," ujarnya, Jumat (4/9).***
Tulis Komentar