Terpilih jadi Ketua RT 001/RW 11 Tangkerang Utara, Jaya Sutresna: Ini Amanah yang Harus Dijalankan

Jaya Sutresna, Ketua RT 001/RW 11, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

PEKANBARU- Seorang tokoh pemuda Kecamatan Bukit Raya, Jaya Sutresna didaulat menjadi Ketua RT 001/RW 11, Tangkerang Utara, periode 2020- 2025 setelah mendapat suara terbanyak dalam agenda pemilihan ketua RT yang diselenggarakan Ahad, (6/9/2020), kemarin.

Menurut dia, menjadi Ketua RT merupakan amanah yang harus dijalankan dengan benar. Terlebih, sampai saat ini dirinya juga masih dipercaya menjabat sebagai ketua pemuda di RT yang dia pimpin.

" Dorongan warga yang terus menerus meminta maju dalam pencalonan ketua RT membuat hati saya luluh. Penghargaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan baik. Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh warga yang sudah memilih saya," kata Jaya, Sabtu, (12/9/2020).

Ditanya, apa visi dan misi yang akan dijalankan setelah dirinya diamanahkan membawahi 88 Kepala Keluarga di daerahnya, Kojek, sapaan dirinya mengatakan, yang jelas akan melayani masyarakat dengan baik.

" Ada beberapa hal yang harus dibenahi berikut program- program kerja yang akan kita jalankan bersama warga di daerah ini. InshaAllah, saya akan bersikap obyektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga. Tidak lain untuk menciptakan rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT 001/RW 11. Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus tetap dihidupkan karena sangat penting untuk terus menjalin komunikasi. Sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pihak RT," imbuhnya.

Langkah awal yang akan dilakukan setelah resmi dilantik nanti, Kojek, mengatakan, akan mengumpulkan data warga tempatan dan pendatang. Bertujuan untuk tertib admistrasi terkait pelayanan surat warga. Termasuk untuk pemerataan dan keadilan bagi setiap warga dalam menerima setiap bantuan dari pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan dan salah sasaran.

Sebagai perangkat paling bawah di sistem Pemerintahan, menurut Kojek, seorang RT berkewajiban di dalam pelayanan surat menyurat yang berkaitan dengan dasar administrasi domisili atau pengantar RT. 

Berikut menjamin keamanan dan kenyamanan warga yang akan diwujudkan di dalam program kerja salahsatunya adalah dengan memasang kamera CCTV di beberapa titik yang dianggap rawan kejahatan dan terus mengaktifkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling).

Setiap warga atau Kepala Keluarga, wajib melaporkan tamu yang hendak menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai memberikan fotokopi identitas jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan.

" Semua program kerja akan kita musyawarahkan bersama warga termasuk mengadakan Wifi gratis untuk belajar siswa di daerah kami. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah mengamanahkan jabatan ini kepada saya. Mari kita bangun daerah kita bersama untuk lebih maju dan berkembang," imbuhnya.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar