Paripurna Sahkan Tata Tertib DPRD Riau


PEKANBARU- Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau akhirnya disahkan. Pengesahan itu dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/2).

Adapun agenda paripurna saat itu adalah Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Riau sekaligus Persetujuan Dewan, dan Pengumuman Reses Masa Sidang II (Januari-April) Tahun 2020.

Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Riau. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, yang didampingi sejumlah Wakil Ketua, dan diikuti oleh 52 orang anggota Dewan.

Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, diwakili oleh Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, serta undangan lainnya.

Hujan interupsi mewarnai jalannya rapat paripurna yang berlangsung pada siang hari itu. Interupsi dimulai dari Husni Thamrin. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau itu, mengaku tidak mengetahui hasil dari keputusan pansus.

"Saya sebagai Ketua Fraksi tak tahu hasilnya. Kemarin karena tak putus, kita berikan harus ke pimpinan, pimpinan yang memutuskan. Sekarang apa hasilnya? Kita minta disampaikan ke kita dulu sebelum dilaporkan dan disahkan," ujar Husni Thamrin mempertanyakan.

Senada, Ketua Fraksi Demokrat Agung Nugroho juga mempertanyakan hasil dari rapat pimpinan terkait polemik perpindahan mitra komisi. Yaitu, permindahan mitra komisi dari Komisi V ke Komisi II terkait Pariwisata.

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP, Syafaruddin Poti mengatakan, mekanisme dalam persoalan tersebut harus ditegakkan.

"Kita dengarkan dulu laporan pansus, kalau memang tak setuju, skors, kita lobi. Kalau tak putus, baru kita voting, Pimpinan yang memfasilitasi," saran Poti.

Tidak hanya itu, sejumlah interupsi juga mewarnai jalannya rapat paripurna. Beberapa orang anggota DPRD juga terlihat menyampaikan pendapatnya terkait persoalan tersebut.

Pimpinan sidang Indra Gunawan kemudian memberikan ke Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Azar untuk menjelaskan persoalan tersebut. Asri mengatakan, pada saat pembahasan, seluruh fraksi menyerahkan keputusan kepada Pimpinan DPRD Riau kecuali Fraksi PDIP.

"Pimpinan DPRD mengadakan rapat. Dalam keputusan itu kami panggil Ketua Pansus. Keputusan itu satu saja, yakni seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red) dikembalikan ke Komisi V, kecuali Pariwisata ke Komisi II," jelas Asri Auzar.

Penjelasan itu belum membuat semua anggota Dewan puas. Masih ada perdebatan dalam paripurna tersebut. Akan tetapi, Pimpinan sidang mempersilahkan perwakilan pansus untuk membacakan hasil laporan pansus.

Pembacaan laporan itu kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Mira Roza. Dari pembacaan tersebut diketahui bahwa ada tiga perubahan dari pemindahan mitra komisi.

Ada beberapa perubahan mitra kerja dari tatib sebelumnya, yakni Dinas Pariwisata yang sebelumnya menjadi mitra Komisi V menjadi mitra Komisi II. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali ke Komisi V. Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang sebelumnya di Komisi V menjadi mitra kerja Komisi I.

Kemudian, interupsi kembali terjadi dari beberapa anggota DPRD yang mempertanyakan bahwa sebelumnya Wakil Ketua DPRD Riau mengatakan hanya Dinas Pariwisata yang berpindah mitra komisi. Tapi pada saat penyampaian laporan hasil kerja pansus didapati bahwa Dinas PMD juga berpindah.

"Jadi mana yang benar ini, mohon penjelasan," tanya Agung Nugroho.

Wakil Ketua Pansus, Mira Roza kemudian menjelaskan kembali duduk persoalannya.

"Jadi yang berpindah mitra komisi adalah Dinas Pariwisata menjadi Komisi II, Transmigrasi kembali ke Komisi V. Dan Dinas PMD ini pada tatib sebelumnya mitra Komisi V," kata Politisi Partai Keadilan sejahtera (PKS) itu.

"Maka pansus menyepakati kembali. Setelah dikaji karena pemerintahan masuk di Komisi I, kita sepakati menjadi mitra Komisi I," sambungnya.

Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet kemudian memberi dua opsi kepada anggota DPRD Riau, yakni menerima semua laporan dan hasil kerja pansus, atau menerima dengan catatan Dinas PMD kembali menjadi mitra Komisi V.

Akhirnya mayoritas anggota Dewan sepakat bahwa Dinas PMD kembali menjadi mitra Komisi V ditandai dengan ketuk palu sahnya Tatib DPRD Riau periode 2019-2024 tersebut.(ADV)


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar