Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Diamankan Polisi

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Pixabay]

MAMASA - Seorang pria berinisial BT alias AR (54), diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Sulawesi Barat. AR diamankan setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dikutip dari detik.com, tersangka merupakan warga Kelurahan Mamasa, Kabupaten Mamasa, dan berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). AR diamankan di rumahnya, Sabtu sore (19/9/2020), sekira pukul 15:30 WITA.

"Usai menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung memburu dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Dedi Yulianto kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tindak kekerasan seksual terhadap korban yang diketahui baru berusia delapan tahun, terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Balla.

Peristiwa ini berawal ketika korban yang saat ini baru duduk di bangku kelas dua sekolah dasar (SD), diminta untuk memijat punggung tersangka. Tersangka kemudian melancarkan aksinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, awalnya korban diajak untuk memijat punggung tersangka. Namun setelah memijat, tersangka kemudian melakukan aksinya, memaksa mencabuli korban," ungkap Dedi.

Menurut Dedi, peristiwa memilukan terungkap, ketika kakak korban menemukan video dalam handphone miliknya yang dipinjam korban. Ternyata, secara tidak sengaja korban merekam aksi bejat tersangka terhadap dirinya. "Dari situlah awalnya diketahui, ada kejadian yang menimpa korban," terangnya.

Kepada keluarganya, korban mengaku kekerasan seksual itu dialami sebanyak tiga kali, di mana terjadi sejak akhir bulan Agustus lalu. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mamasa. Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Pemeriksaan masih terus kami lakukan, termasuk mengumpulkan sejumlah barang bukti, untuk mengetahui secara pasti motif tersangka tega melakukan bejatnya," tutup Dedi.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar