Mayat Janda di Kamar Hotel Sepupu Satria Pekanbaru Ternyata Korban Pembunuhan

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H, saat jumpa Pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis siang (24/9/20).

PEKANBARU - Mayat wanita yang ditemukan di kamar 102 Hotel Sepupu Satria di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Senin, (14/9/2020), terungkap.

Janda bernama Helfa Linda (45) honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau itu
diduga tewas dibunuh pelaku inisial ZA (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di daerah Langgam.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, peristiwa bermula Sabtu, (12/9/2020), sekira pukul 05.00 WIB.

Saat itu tersangka ZA menelpon korban Helfa Linda mengajak dirinya bernyayi di salahsatu karaoke di Pekanbaru.

Pelaku dan korban sebelumnya kenal di Media Sosial.

Selanjutnya, mereka bertemu di tempat hiburan tersebut sekira pukul 23.00 WIB bersama  beberapa temannya dan bernyayi hinhga usai pukul 07.00 WIB.

" Setelah selesai karaoke tersangka ZA bersama rekannya Nursaili dan korban pulang pakai taxi menuju hotel. Langsung memesan kamar nomor 102. Rekannya Nursaili lanjut pulang dengan taxi itu ke daerah pasir putih," kata Kapolresta, dalam jumpa Pers, Kamis, (24/9/2020).

Saat di dalam kamar tersangka meminta korban berhubungan suami istri namun ditolak korban.

Tersangkapun berbuat nekat menindih tubuh korban sambil menekan kuat bahu dan leher sehingga dengan kedua tangannya sehingga korban meregang nyawa.

"Mengetahui korbannya tewas, pelaku langsung pergi sekira 18.34 WIB," kata Nandang.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan satu bungkus kondom.

Terhadap tersangka kata Kapolresta Pekanbaru, dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar