227 Warga Terjaring Razia PSBM Perdana di Empat Kecamatan

227 Warga Terjaring Razia PSBM Perdana di Empat Kecamatan

PEKANBARU- Sebanyak 227 orang warga terjaring razia tim gabungan di hari perdana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) serentak di empat kecamatan di Kota Pekanbaru, Sabtu, (3/10), malam.

Ratusan warga terjaring lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat keluar rumah, masih berkerumun di jam yang sudah dilarang dalam Perwako dan pelanggaran lain.

"Hari pertama kita masih temukan cukup banyak pelanggar. Kita jaring dari empat kecamatan yang PSBM dan dari hunting tim gabungan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Ahad (4/10/2020).

Ia merinci jumlah warga yang terjaring per kecamatan. Diantaranya Kecamatan  Tampan 72 orang terjaring. Dua orang di beri sanksi kerja sosial, sanksi tertulis 25 orang, dan sanksi teguran lisan sebanyak 45 orang.

Adapaun rincian dari ratusan warga yang terjaring, di Kecamatan Marpoyan Damai 23 orang, 20 diantaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan 3 orang sisanya dikenakan sanksi tertulis.

Di Kecamatan Payung Sekaki 33 orang, dengan rincian, 16 orang diantaranya dikenakan sanksi tertulis dan 17 orang sisanya dikenakan sanksi teguran. Kemudian,

di Kecamatan Bukit Raya, 26 orang, dengan rincian sanksi tertulis 1 orang dan teguran lisan 25 orang.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD, juga melakukan hunting atau patroli secara mobile dari pusat kota yang menjaring sebanyak 73 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut, 10 orang diberikan sanksi kerja sosial, sanksi tertulis 30 orang, sanksi berupa teguran lisan 25 orang, dan sanksi penyitaan KTP 8 orang.

"Jadi, total pelanggar keseluruhan ada 227 orang. Didominasi warga yang masih keluar rumah dari jam yang sudah ditentukan," kata Gurning.

Di hari pertama PSBM di empat kecamatan tersebut, tempat hiburan dan pelaku usaha lain juga tak luput dari penyisiran petugas. Ada 400 personil gabungan yang mengawasi saat kegiatan itu berlngsung selama 14 hari ke depan.

Dalam Peraturan Walikota (Perwako) nomor 160 tahun 2020 terkait PSBM, pergerakan masyarakat yang wilayahnya menerapkan PSBM dibatasi dari pukul 21.00-07.00 WIB.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga melakukan penyekatan beberapa ruas jalan protokol guna membatasi pergerakan masyarakat. Diantaranya Jalan HR Subrantas, Jalan Arifin Achmad, Jalan Durian, dan Jalan KH Nasution.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar