Selama Pandemi Corona, Sekitar 900 Lebih Karyawan Swasta di Pekanbaru Dirumahkan

Ilustrasi Internet

PEKANBARU- Berdasarkan pendataan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru sudah 900 karyawan swasta di Kota Pekanbaru dirumahkan. Mereka tidak bisa lagi bekerja karena kondisi sulitnya perusahaan akibat pandemi Corona yang terjadi saat ini. Baik yang bergerak di bidang perdagangan maupun jasa.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan, ratusan dari karyawan yang dirumahkan itu terhitung sejak awal pandemi di Bulan Maret 2020 hingga saat ini. 

"Dari yang kami data jumlahnya mencapai 900 orang lebih. Itu karyawan dari perusahaan swasta," katanya, Rabu, (14/10/2020).

Dirumahkannya ratusan karyawan karena perusahaan tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat biaya operasional tak sebanding dengan keuntungan yang didapat. 

Untuk saat ini di Kota Pekanbaru, Disnaker belum bisa memastikan data akurat untuk jumlah karyawan swasta yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) atau juga dirumahkan. Sebab tidak semua perusahaan melapor terkait karyawan mereka yang dirumahkan itu.

Meski menurut aturan perusahaan wajib  melapor ke Disnaker saat akan merekrut karyawan atau memberhentikan 

"Tidak semua perusahaan yang melaporkannnya ke Disnaker," imbuh Jamal.

Sampai saat ini Disnaker juga beluk mendapat laporan akurat untuk karyawan swasta yang di PHK karena  terdampak Covid 19. Walaupun ada kasus PHK yang diterima namun alasannya bukan karena pengaruh pandemi.

"Sementara juga ada satu hotel di Pekanbaru yang dilaporkan tidak lagi beroperasi akibat pandemi ini," ulasnya. 

Mantan Kadisdik itu juga meminta pihak perusahaan tertib melaporkan setiap merekrut maupun pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan di perusahaannya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar