Naik 8,83 Persen, UMK Pekanbaru 2023 Disepakati Rp3,319 Juta

Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal

PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, bersama Dewan Pengupahan menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.

"Dari hasil rapat kami ada Dinas Perdagangan, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, kita sepakat UMK 2023 Rp3.319.023," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (30/11).

Menurut Abdul Jamal, UMK 2023 naik 8,83 persen atau sebesar Rp269.347 dari UMK tahun ini senilai Rp3.049.675.

Kenaikan sudah sesuai dengan rumus baru yakni UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022 serta memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Nilai kesepakatan UMK 2023 itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur. 

"Paling lambat 7 Desember, SK (penetapan UMK) untuk kabupaten/kota sudah diterbitkan oleh gubernur," terangnya. 

Jamal, mengaku optimis besaran UMK yang disepakati Dewan Pengupahan Pekanbaru tersebut akan disetujui oleh Gubernur Riau Syamsuar.

"Insyaallah diterima (provinsi). Karena penyusunan sudah sesuai dengan arahan kementerian (Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023)," pungkasnya. 

Setelah SK Gubernur dikeluarkan, UMK akan disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Bertuah.

Sehingga mulai Januari 2023 sudah diterapkan oleh pihak perusahaan. Perusahaan wajib mengikuti besaran UMK yang telah ditetapkan.***
 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar