Pasien OTG Corona Enggan Isolasi Mandiri Disanksi tak Dapat Layanan Publik 6 Bulan

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy.

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga tidak memberikan pelayanan publik selama enam bulan terhadap pasien tanpa gejala dan pasien gejala ringan yang tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan pasien OTG Corona dan tidak mau melaksanakan kewajiban itu diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Bahkan, setiap pasien tanpa gejala dan pasien gejala ringan yang tidak bersedia untuk melakukan isolasi mandiri dapat dilakukan upaya paksa oleh petugas penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru. Bekerjasama dengan TNI/Polri untuk menempatkan  yang bersangkutan di tempat isolasi mandiri di fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah.

Tiga sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 180 Tahun 2020, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi corona virus tanpa gejala dan gejala ringan di Kota Pekanbaru, sudah ditetatapkan, ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, dan diundangkan sejak Jumat, (16/10/2020) kemarin.

" Sudah ditandatangani pak Walikota kemarin. Sudah berlaku," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Zaini Rizaldy, Minggu, (18/10/2020).

Selama ini, para petugas Puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya Perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.

Saat ini lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu dikhawatirkan akan membuat penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar.

"Jadi dengan Perwako itu, Camat Lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah," ungkapnya.

Dalam perwako itu, OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar. Diantaranya, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah dirawat di kamar tersendiri. Punya peralatan pribadi sendiri, dan pakaian dicuci terpisah.

Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin untuk menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari. Lalu, kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.

Selama isolasi mandiri, pasien dilarang berkontak dengan keluarga. Apalagi, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas.

Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah. Terhadap kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar