Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya, Polisi: Pelaku Curiga Istrinya Selingkuh dengan Korban

Ilustrasi pembunuhan. esquire.com

ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang menangkap NU (30), warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, karena kasus dugaan pembunuhan. NU diduga membunuh tetangganya A (29) pada 27 Oktober 2020. NU membunuh A menggunakan sebilah pisau yang dibeli di Pasar Aceh Tamiang. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diduga membunuh tetangganya karena cemburu. Agus mengatakan, pelaku menuding korban berselingkuh dengan istrinya, S (24). 

“Dia curiga istrinya ini selingkuh dengan korban. Maka, cemburu dan marah sehingga bertekad membunuh,” kata Agus lewat keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020), dikutip dari kompas.com.

Menurut Agus, pembunuhan itu telah direncanakan. Sebab, pelaku membeli pisau di pasar. Sampai saat ini, pisau yang digunakan membunuh korban belum ditemukan.

Agus mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. 

“Dia kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," kata Agus.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar