Razia Masker di Pekanbaru Jaring 3.014 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sejumlah pelanggar protokol kesehatan disanksi membersihkan drainase atau saluran pembuangan air.

PEKANBARU- Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, sudah menjaring sebanyak 3.014 pelanggar protokol kesehatan dalam razia masker di 12 kecamatan terhitung 20 Oktober hingga 15 November 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, merincikan, di Kecamatan Bukit Raya terdapat sebanyak 313 pelanggar yang dijaring tim gabungan.

Kemudian di Kecamatan Limapuluh dijaring 143 pelanggar, Marpoyan Damai 317, Payung Sekaki 368, Pekanbaru Kota 160, Rumbai 39 dan Rumbai Pesisir 190 orang.

Selanjutnya di Kecamatan Sail terjaring 164 pelanggar, Senapelan 83, Sukajadi 230, Tampan 91, Tenayan Raya 376 dan 540 pelanggar dijaring oleh tim hunting.

"Jadi total 3.014 pelanggar yang terjaring selama razia penerapan PHB (perilaku hidup baru)," ungkapnya, Selasa (17/11/2020).

Dari 3.014 pelanggar, terang dia, 4 orang diberikan sanksi administrasi atau denda masing-masing sebesar Rp250 ribu.

Selanjutnya 1.734 pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan sampah dan saluran pembuangan air, serta 465 pelanggar diberikan surat pernyataan.

"Sementara 822 pelanggar lainnya diberi sanksi teguran lisan," urai Gurning.

Disampaikannya, razia sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 PHB merupakan salah satu upaya guna memutus sebaran wabah Covid-19.

"Untuk itu, kita menghimbau kepada warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker maka akan ditindak dan diberikan sanksi," tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar