Sering Nonton Fim Porno

Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah

Foto: Ainur Rofiq

BOJONEGORO- Seorang kakek usia 68 tahun bernama Lamijan di Bojonegoro diamankan setelah dilaporkan mencabuli bocah 8 tahun. Perbuatan bejat itu sudah dilakukan sang kakek selama 5 kali. Perbuatan itu dia lakukan karena terpengaruh filem porno yang sering ditontonnya.

"Perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak bulan Juli kemarin," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Ary mengatakan, perbuatan tak bermoral itu dilakukan pelaku di dapur rumahnya. Pelaku melakukan itu di rumahnya saat rumah dalam keadaan sepi.

"Istri pelaku tak ada di rumah karena berjualan sayur keliling," kata Ary.

Setelah mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp 5ribu dan mengancam agar tak menceritakan hal itu ke orang lain. Namun perbuatan kakek Lamijan akhirnya ketahuan juga saat orang tua korban melihat ada yang aneh dengan kelakuan korban.

"Korban bercerita ke orang tuanya yang segera melaporkan ke kami. Pelaku kami jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15tahun," tandas Ary.

Sumber:https://news.detik.com/


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar