Libur Akhir Tahun, ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Keluar Kota
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota guna mengisi waktu libur di akhir Desember 2020 mendatang.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan, larangan libur keluar kota bagi ASN itu akan dipertegas melalui surat himbauan Walikota Pekanbaru.
"Nanti akan diterbitkan surat himbauan walikota. Kepada ASN di jajaran pemerintah kota harus mematuhi himbauan tersebut," ucapnya, Senin (14/12/2020).
Disampaikan Jamil, larangan berlibur keluar kota bertujuan meminimalisir sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
"Mereka bisa menghabiskan liburan di dalam kota saja," ujarnya.
Di samping itu, lanjut Jamil, ASN dan warga di Ibukota Provinsi Riau juga diingatkan untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Karena kerumunan jadi satu potensi penularan Covid-19. Jadi kita imbau untuk hindari kerumunan pada momen libur akhir tahun ini," tutupnya.
Tulis Komentar