Sindikat Pembuatan Hasil Rapid Test Palsu Terbongkar

Polisi meringkus sindikat pembuat rapid test palsu (Foto: Deny Prastyo Utomo).

SURABAYA- Polisi membongkar kasus hasil rapid test palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus ini. Tersangka adalah M Roib (55), dan Budi Santoso (36), warga Pabean Cantikan serta Syaiful Hidayat (46), warga Bubutan. Ketiga tersangka diamankan pada Selasa (15/12) di sebuah kantor travel di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.

"Tersangka berinisial MR sebagai agen perjalanan travel, BS sebagai calo penumpang, dan SH sebagai pegawai honorer salah satu Puskesmas di Surabaya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin(21/12/2020), dikutip dari detik.com.

Ganis mengatakan rapid test palsu ini digunakan oleh calon penumpang untuk lolos saat naik kapal ke daerah tujuan calon penumpang.

"Rapid test palsu ini digunakan oleh para penumpang kapal agar mereka lolos ke daerah tujuan seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," ungkap Ganis

Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.

Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar