Ngaku Anggota Jatanras, Kakak Adik Peras dan Rampas Motor Pelajar


PEKANBARU- Aksi kakak beradik, MKA (30) dan JS (27) tergolong nekat. Mereka melakukan aksi pencurian dengan modus mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya. 

Mereka merampas sepeda motor korban dengan cara menuduh korban terlibat dalam kasus Narkotika, sehingga pelaku meminta sejumlah uang dan mengambil sepeda motor korban. 

"Pelaku sudah kami amankan, Jumat (25/9/2020) kemarin," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Ahad (27/9/2020), dilansir dari klikmx.com.

Kejadian bermula Rabu (23/9/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Saat korban, Farhan Febrian (17) yang merupakan seorang pelajar korban bersama temannya Ravi baru selesai mengerjakan tugas sekolah. 

Saat hendak pulang ke rumahnya, tepat di Jalan Sungai Kampar, kelurahan Sekip kecamatan Limapuluh, korban dipepet dua pelaku masing-masing mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dan Kawasaki Ninja. 

Usai mencegat korbannya, pelaku langsung menuduh korban bersama temannya membawa narkoba. 

"Pelaku mengaku sebagai anggota Jatanras," ucap Sanny. 

Lantaran merasa tidak bersalah, korban melakukan pembelaan diri. Namun, salah seorang pelaku langsung memukul korban di bagian mulut hingga mengeluarkan darah. Tak hanya itu, pelaku juga  merampas kunci sepeda motor korban.

Motor jenis Yamaha Mio Soul GT BM 5739 AU milik korban lantas dititipkan oleh pelaku di salah saru ruko di Jalan Lokomotif dan membawa korban. 

"Saat itu pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta untuk melepas tuduhan kepemilikan narkoba," sebutnya. 

Karena korban tidak memiliki uang, pelaku akhirnya meninggalkan korban dan temannya di jalan.

"Namun saat korban kembali ke tempat motor nya dititip, ternyata sudah tidak ada lagi," ucap Sanny. 

Tak terima dengan kejadian itu korban lantas membuat laporan resmi ke  Mapolsek Limapuluh. 

Berdasarkan petunjuk berupa foto diduga pelaku, anggota Opsnal Polsek Limapuluh mendapatkan Informasi bahwa salah satu pelaku yakni MKA sedang berada di rumahnya di Jalan Durian, kecamatan Sukajadi Pekanbaru.

"MKA, mengaku ia beraksi bersama adik kandungnya JS, yang juga berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat," ungkapnya. 

Pengembangan, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, yakni YN (32) seorang juru parkir yang membantu aksi kejahatan dua kakak beradik tersebut. 

"YN kita tangkap di Jalan Cempaka," sebutnya. 

Selain ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya, berupa satu borgol Polri, 1 pisau yang berbentuk pistol warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna biru putih BM 6400 OL dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BM 4208 AG. 

Hasil pemeriksaan urine ketiga pelaku, juga didapati hasil positif mengandung Methamphetamin.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar