Baru Semalam di Shelter, Dinsos Pekanbaru Pulangkan Terapis Jondul yang Diamankan Satpol PP

Suasana penyerahan terapis Jondul ke Selter Dinas Sosial Pekanbaru, Selasa 29 Desember 2020.

PEKANBARU- Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Mahyudin, mengatakan, sudah memulangkan terapis- terapis panti pijit yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Selasa (29/12/2020) malam kemarin. Alasan sudah dijeput penjamin dia sampaikan saat ditanya, berapa lama terapis itu akan ditempatkan di Shelter yang berlamat di Jalan Kaharudin Nasution.

" Sudah kita pulangkan tadi siang. Mereka dijeput sama Mami dan Papinya sebagai penanggungjawab," kata Mahyudin, Rabu (30/12/2020) siang melalui sambungan telepon.

Jika memang baru semalam di Shelter, lantas apa saja yang dilakukan Dinas Sosial terhadap terapis tersebut, Mahyudin, mengatakan, sudah melakukan pembinaan dan pendataan.

Namun di tahun 2021 mendatang, kalau ada terapis panti pijit  yang dikirim lagi ke Shelter, Dinsos mungkin bisa menahannya selama tujuh hari untuk dilakukan pembinaan fisik, rohani dan mental karena untuk biayanya sudah dianggarkan.

" Di tahun 2021 kita sudah ada anggaran untuk melakukan bimbingan fisik, rohani dan mental bagi terapis- terapis yang dikirim ke Shelter.  Jadi kita bisa menahan mereka sampai tujuh hari karena kita sudah ada anggaran. Kalau sekarang kita (Dinsos) belum ada anggarannya," katanya.

Kembali ditanyakan, apasaja syarat kepulangan dari terapis- terapis yang sudah diamankan Satpol PP tersebut, Mahyudin, menjelaskan, yang jelas harus ada penanggungjawab. Dinsos juga menyarankan para terapis untuk kembali pulang ke kampung halaman mereka masing- masing.

" Kalau untuk syarat kepulangan itu yang jelas harus ada penanggungjawab. Kita juga sarakan mereka untuk kembali pulang ke kampung halamannya masing- masing. Kita sampaikan tadi didepan Mami/Papinya," jelasnya.

Mahyudin, menambahkan, tak ada unsur pidana yang bisa dijerat dalam persoalan itu. Kecuali ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru mereka bisa dipidana.

" Kita transparan saja tak ada unsur pidana yang bisa kita jerat dalam persoalan itu. Kecuali ada. Tapi ini karena kita tidak bisa assesment lebih dalam karena itu unsur tidak ditemukan. Setelah kita tanya terapis itu juga tidak ada yang mengaku sebagai korban penipuan, kecuali ada, baru kita bisa gali ada unsur TPPO di persoalan itu. Berarti ini kan suka sama suka," kata Mahyudin.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru sempat dibuat kucing- kucingan oleh penghuni rumah di lokasi Jondul lama yang menjadikan tempat tinggalnya sebagai tempat praktik panti pijit dalam razia yang digelar Senin (29/12) malam.

Namun demikian personel penegak Peraturan Daerah tetap berhasil menjaring sebanyak 11 orang terapis pijit dari sana setelah menjalankan aksi dengan berpura- pura membuat kegiatan razia yang digelar sudah bubar.

" Awalnya cuma delapan terapis saja yang diamankan. Sebab sepertinya penghuni panti pijit sudah tahu dengan kedatangan kami ke sana.Akhirnya kami pura- pura membubarkan diri seoalah razia sudah selesai dan penghunipun mulai membuka rumahnya. Ketika itulah kami jaring tiga orang lagi dari Jondul," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin Anwar.

Menurut pengakuan salah seorang terapis yang diamankan berinisial MY, penangkapan dirinya saat razia itu tergolong naas.  Sebab dia menyebut, baru saja datang dari kampung halamannya di  Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sehingga belum sempat bekerja atau belum ada mendapat tamu yang akan dipijit.

" Penghasilan apa Bang, kerja aja belum. Baru juga datang dari Majalengka sudah ditangkap. Modal beli tiket ke Pekanbaru saja belum kembali," katanya saat ditanya berapa penghasilan dari pekerjaan yang dilakoninya, di Mako Satpol PP Jalan Jenderal Sudirman, malam itu.

Setelah dilakukan pendataan, 11 orang terapis yang diamankan langsung dibawa ke Shelter Dinas Sosial Kota Pekanbaru di Jalan Kaharudin Nasution.

Pantauan di Shelter sekira pukul 23.30 WIB, tampak terapis wanita  itu sibuk menutup wajah mereka dari jepretan kamera. Bahkan tak satupun dari mereka yang bersedia diwawancara hanya menunduk tanpa mengeluarkan suara.

Kepala Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang Dinas Sosial Pekanbaru, mengatakan, 11 orang terapis tersebut maksimal hanya tujuh hari berada di selter.

" Maksimal hanya selama tujub hari mereka di sini (shelter-red). Tapi kita usahakan tidak sampai selama itu karena mereka kan lunya identitas. Dari identitas itulah kita akan mengambil tindakan selanjutnya," kata Agus, di selter malam itu.

Ditanya, apasaja yang akan dilakukan terhadap terapis di shelter, Agus, menyebut, yang jelas akan dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kemudian, jika terapis mempunyai identitas dari luar Kota Pekanbaru, Dinas Sosial akan mengupayakan untuk mengembalikan mereka ke daerah asalnya masing-masing.

" Kita akan rekomendasikan mereka ke Dinas Sosial Provinsi Riau. Yang jelas maksimal hanya tujuh hari mereka di selter ini sesuai peraguran menteri sosial," tutup Agus,  Selasa (29/12/12) malam di Shelter.***


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar