Sempat Kucing-kucingan, PKL di RTH Kaca Mayang Ditertibkan Satpol PP

Sempat Kucing-kucingan, PKL di RTH Kaca Mayang Ditertibkan Satpol PP

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru menertibkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di dalam area Ruang Terbuka Hijau Putri Kaca Mayang, Jalan Jenderal Sudirman Selasa (5/1/2021).

Meski awalnya dua pleton personel Satpol dibuat kucing-kucingan oleh PKL namun akhirnya mereka beranjak dari lokasi yang memang sejak dulu sudah tidak dibenarkan dijadikan tempat berjualan.

" Pertama kami larang mereka memang pergi lalu datang lagi. Setelah diberi penjelasan baru mereka beranjak," kata Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.

Pantauan di lokasi sebelum ditertibkan,  jika dulu PKL yang berjualan memakai gerobak hanya berani berjualan di luar area RTH, kini mereka nekat menggeser gerobaknya sampai ke dalam area tepatnya di pinggir jalan yang berada di dalam RTH.

Sehingga membuat RTH terkesan sembrawut seperti pasar. Bukan hanya PKL puluhan kendaraan parkir juga terlihat berjejer di sana. 

Padahal Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, dalam beberapa kesempatan menegaskan, di area RTH tidak dibenarkan ada PKL yang berjualan termasuk kendaraan parkir.

Pernyataan itu juga dibenarkan oleh Plt Kasatpol PP Burhan Gurning, saat ditanyakan terkait hal itu.

" Masih berlaku penegasan tidak membenarkan PKL jualan di RTH dan tidak boleh juga ada kendaraan parkir di sana. Tidak ada perubahan, selagi ada aktivitas di RTH tetap kita tertibkan," kata Gurning.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, dikonfirmasi terkait masih adanya kendaraan parkir di RTH, mengatakan, sudah sering melarang dengan cara penertiban.

" Sudah sering kami tertibkan," katanya.

Disampaikan, kalau memang sering ditertibkan mengapa saat Satpol PP menertibkan PKL di RTH tak satupun petugas Dishub berada di sana untuk menertibkan kendaraan parkir, Zulfahmi, mengaku sedang sakit.

" Satu hari ini saya sakit," tutupnya.***

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar