Jual Ekstasi ke Polisi, Dua ABG Wanita Dibekuk

Tersangka AY dan IG diamankan di Mapolsek Tampan

PEKANBARU-Dua nak dibawah umur, masing-masing berinisial, AY (15) dan IG (17) dibekuk tim opsnal Polsek Tampan, lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis ekstasi 

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. AY berstatus sebagai pemakai, dan IG sebagai pengedar. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, penangkapan dilakukan dengan cara undercover atau penyamaran. 

"Kita lakukan undercover, berhasil kita amankan tersangka pemakai dan pengedar," kata Kapolsek, Jumat (26/2/2021). 

Kapolsek menjelaskan, salah satu tersangka AY diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Pekanbaru. 

Tim lebih dulu berhasil mengamankannya di parkiran hotel Furaya, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (18/2) malam dengan cara menyamar membeli Narkotika jenis ekstasi kepadanya.

Namun AY, kembali membelinya kepafa tersangka IG.

Dari tangan tersangka AY ditemukan satu kotak obat terbuat dari kertas warna putih bertuliskan Albendazol. 

Didalamnya ada satu bungkus plastik berisikan 10 butir diduga narkotika jenis ekstasi.

"Tersangka IG mengaku mendapat ekstasi dari tantenya," jelas Ambarita. 

Menurut pengakuannya aksi itu baru dijakankannya beberapa kali dengan menjual ekstasi tersebut seharga Rp150 ribu perbutir.

" Tersangka mengedarkan hanya di dalam Kota Pekanbaru saja. Kita masih kembangkan lagi," tutup Kapolsek.***

    


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar