Peras Pengusaha Rp100 Juta, Tiga Oknum Kades Terjaring OTT

Tiga oknum kades di Kampar yang terjaring OTT dan barang bukti.(Istimewa)

BANGKINANG- Dua orang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kampar terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (3/4/2020). Seorang lainnya adalah oknum kades nonaktif.

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial PI yang merupakan Kades Sari Galuh, Kecamatan Tapung, LS yang merupakan Kades Batang Batindih, Rumbio Jaya, dan MU yang merupakan Kades nonaktif Desa Tambusai, Rumbio Jaya.

" Tim Tipikor Polres Kampar melakukan OTT terhadap 3 oknum kades dalam kasus tindak pidana korupsi dalam jabatan dengan cara melakukan pemerasan,” ujar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, Jumat malam.

Pengungkapan itu, kata dia, bermula saat ketiga pelaku mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik atau kandang ayam milik PT Wilkon yang berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung, Selasa (31/3) siang.

Sesampai di lokasi, ketiganya langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan 2 unit mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. Adapun tujuannya supaya kegiatan proyek berhenti.

Pimpinan proyek kemudian menemui mereka guna membicarakan permohonan para pelaku yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

“Para oknum kades ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan,” lanjut AKP Fajri.

Dua hari berselang, PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan, dan kembali mengancam jika sampai sore hari uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT Wilkon. Atas ancaman ini akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para pelaku.

Pihak kepolisian akhirnya mengetahui hal tersebut, hingga kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud. Di sana, petugas menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta diatas meja sebagai barang bukti atas kasus ini.

Selain itu juga diamankan 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit telepon seluler (ponsel).

“Kedelapan orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber AKP Fajri.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, serta gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, penyidik akhirnya menetapkan tiga oknum kades tersebut sebagai tersangka.

“Penetapan itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Fajri.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar