Pengelolaan Parkir Pekanbaru

Dishub Resmi Putus Kontrak PT.Datama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menertibkan parkir liar di salahsatu lokasi di Pekanbaru. (Poto: FB Dinas Perhubungan Pekanbaru).

PEKANBARU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya resmi memutus kontrak PT Datama, Selasa (9/3/2021). Selanjutnya, pengelola parkir di zona yang dikerjasamakan tidak lagi dilakukan PT Datama.

Putusan itu didapat dalam mediasi yang alot antara Dishub Pekanbaru dengan PT Datama. Meditasi difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Mediasi dipimpin Kajari Pekanbaru Andi Suharlis dan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel. Hadir Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, didampingi Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar dan Direktur PT Datama, Ibrahim didampingi Tim Legalnya.

Mediasi kedua ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sebelumnya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dengan pada Selasa (2/3/2021).

Kadishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, dari mediasi diputuskan kerja sama antara kedua belah pihak tidak bisa dilanjutkan lagi.

"Karena ada yang tidak bisa dipenuhi oleh PT Datama, maka kami sebagai perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil keputusan kerja sama tidak dilanjutkan," ujar Yuliarso usai mediasi.

Yuliarso menyebutkan, untuk sementara pihaknya akan mengambil alih pengelolaan perpakiran dari PT Datama. Pihaknya bersama PT Datama akan menyosialisasikan hal ini ke masyarakat dalam dua hari ke depan.

Perwakilan PT Datama Arif dikonfirmasi media belum berkomentar. Termasuk upaya yang akan diambil ke depannya pasca pemutusan kerja sama ini. "Kami akan bahas di internal dulu," singkat dia.

Diketahui, sistem pengelolaan parkir tepi jalan umum di Pekanbaru saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang investasi mengelola parkir di 88 ruas jalan.

PT Datama memiliki kewajiban untuk menyetor kan retribusi pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp11 miliar per tahun dari potensi Rp36 miliar.

Sebelumnya, Dishub Pekanbaru menyurati PT Datama melalui surat dengan Nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 tertanggal 26 Februari 2021 terkait


Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan. Surat ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.
Sebelumnya, PT Datama mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan Nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebetan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

Poin ketiga, terkait ketidakmampuan PT Datama untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka Dishub berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah disepakati sepakati dan akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar