Diminta Tutup dan Hentikan

Pemilik Usaha Panti Pijit Jondul Diberi Teguran Pertama

Personel Satpol PP Pekanbaru memberikan Surat Teguran Pertama ke usaha panti pijit tradisional di kawasan Jondul

PEKANBARU- Sebanyak 38 unit rumah yang diduga dijadikan tempat usaha praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijit di kawasan Jondul lama mendapat surat teguran pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru.

Selain tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru, aktivitas tersebut juga sudah meresahkan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, usaha panti pijit yang dijalankan itu berada di pemukiman warga. Jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

" Kami mengimbau kepada pemilik usaha panti pijat itu untuk menghentikan atau menutup aktivitas panti pijat tradisional di perumahan jondul," tegasnya.

Apabila dalam kurun waktu tujuh hari sejak surat teguran dilayangkan, pemilik usaha tidak mengindahkannya, personel Satpol PP kembali akan mengeceknya.

"Surat teguran pertama sudah kita sampaikan Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita sanksi teguran kedua sampai nanti kita yang tutup (segel.red) kalau tidak diindahkan juga," kata Iwan. 

Sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi dikawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru. 

"Ada upaya sosialisasi dari camat pada mereka-mereka, kabarnya sudah ada beberapa yang dipanggil tapi belum ada yang datang," ulasnya. 

Iwan mengingatkan pengelola tempat itu agar segera menutup tempat usaha mereka. Namun, apabila tidak diindahkan juga maka Satpol PP yang akan bertindak.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar