Bukti Vaksin jadi Syarat Pengurusan Adminduk di Payung Sekaki


PEKANBARU- Pemerintah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, menjadikan bukti telah selesai disuntik vaksin sebagai salah satu sarat yang mesti dilampirkan bagi warga yang hendak mengurus berbagai administrasi kependudukan (adminduk).

Camat Payung Sekaki Fauzan menyebutkan, kebijakan untuk melampirkan bukti selesai divaksinasi itu telah disosialisasikan kepada warga melalui selebaran yang ditempelkan di papan pengumunan di kantor kecamatan setempat.

Dikatakannya, aturan yang ditetapkan pihak kecamatan tersebut bertujuan memotivasi warga agar segera menjalani vaksinasi guna mencegah sebaran wabah covid.

"Harapan kami dari Kecamatan Payung Sekaki, kepada seluruh warga kita untuk melakukan vaksin," ucapnya, Rabu (9/6/2021).

"Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar Covid-19, adalah melalui vaksinasi," ulas dia.

Saat ini, disampaikan Fauzan, sebagian besar warga di Kecamatan Payung Sekaki telah disuntik vaksin dengan memanfaatkan pelayanan bus vaksinasi keliling dan mengikuti vaksinasi secara massal.

Menurut dia, penyuntikan vaksin merupakan salah satu bentuk ikhtiar warga bisa terhindar dari wabah covid yang kini kembali membawa Kota Pekanbaru berstatus zona merah dengan tingkat resiko penularan tinggi.

"Namun demikian, kita juga tetap sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu," tutupnya. 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar