Terhitung 1 September 2021

Masih Ada Oknum Angkut Sampah dan Kutip Retribusi, Marzuki : Itu Ilegal

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Pekanbaru, Raja Marzuki bersama Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT, saat peninjauan TPA Muara Fajar, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, tegas menyatakan, terhitung 1 September 2021, hanya ada dua perusahaan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pengambilan dan pemungutan sampah di Kota Pekanbaru dengan zona yang sudah ditentukan.

Pertama, PT, Godang Tuah Jaya (GTJ) dan kedua PT. Samhana Indah (SHI), merekalah yang bertanggungjawab terhadap pengambilan sampah di beberapa zona di Pekanbaru selain untuk wilayah Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur, dan Kecamatan Rumbai Barat.

Sebab untuk wilayah tersebut dikelola langsung secara swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Bukan hanya itu, Marzuki, juga mengatakan, terhitung 1 September 2021 itu, untuk pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau Kebersihan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru sepenuhnya dilakukan oleh Petugas dari DLHK berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Pekanbaru.

" Pak wali sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 1193 Tahun 2021, tentang pengelolaan persampahan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Jadi jika masih ada oknum yang tetap mengangkut sampah dan memungut retribusi di 1 September 2021, itu ilegal," tegas Marzuki, Jumat, (20/8/2021), petang.

Seperti diketahui, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, MT, sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 1193 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang sudah ditetapkan sejak Kamis, 12 Agustus 2021, kemarin.

Ada delapan poin dituangkan dalam instruksi tersebut sesuai amanat Perda Kota Pekanbaru Nomor  8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, berikut Perda Nomor 10 Tahun 2012, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Kota. 

Kemudian juga sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, selanjutnya, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah, Pedoman Pengelolaan Sampah dan Kontrak Kerjasama Pengangkutan Sampah dengan pihak ketiga.

Poit pertama,  terhitung mulai tanggal 1 September 2021, pengangkutan sampah di seluruh wilayah Kota Pekanbaru dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru bersama dengan mitra kerja pengangkutan sampah.

Dan tidak diperbolehkan lagi atau melarang pengangkutan sampah mulai dari lingkungan permukiman dan atau sumber-sumber produksi sampah lainnya yang dikelola secara mandiri atau swakelola oleh masyarakat baik perorangan maupun secara kelompok.

Kedua, melarang pengangkutan sampah oleh pihak tertentu (RT, RW, Ormas. Lembaga lainnya) selain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dan mitra yang ditunjuk secara resmi tahun 2021 adalah PT. Gondang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.

Dengan wilayah kerja, zona I meliputi Kecamatan Tuah madani, Kecamatan Binawidya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung sekaki dengan mitra kerja PT. Godang Tua Jaya.

Untuk zona Il meliputi Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamtan Kulim dengan Mitra kerja PT. Samhana Indah.

Sedangkan zona III, meliputi Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur, dan Kecamatan Rumbai Barat yang dikelola secara swakelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Ketiga, jadwal pembuangan sampah domestic dari rumah/ sumber sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi oleh masyarakat dilakukan mulai pukul 19.00 wib s/d 05.00 wib dan untuk jadwal pengangkutan sampah oleh armada pengangkutan mulai pukul 05.00 wib s/d 20.00 WIB.

Keempat, terhitung mulai tanggal 1 September 2021, Pemungutan RetribusiPelayanan Persampahan/ Kebersihan diseluruh wilayah Kota Pekanbaru sepenuhnya dilakukan oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Pekanbaru.

Kelima, Melarang pemungutan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan oleh pihak tertentu (Ormas dan Lembaga lainnya) selain Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Pekanbaru.

Keenam, kepada seluruh Camat, Lurah, RW/RT agar membantu dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dan pengangkutan sampah dari lingkungan permukiman ke TPS resmi.

Ketujuh, terhadap RW / RT yang melakukan pemungutan luran Sosial Kemasyarakatan kepada warga, dan tidak mengikutsertakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Kedelapan, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam melaksanakan tugas dilengkapi Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas dan menggunakan Tanda Pengenal, Uniform, Rapi, Sopan Santun dan Ramah.***

BERIKUT INSTUKSI WALI KOTA PEKANBARU Nomor 1193 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Persampahan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru.

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar