Pemko Pekanbaru Bentuk Tim

Tiang Reklame Ilegal tak Bayar Pajak Segera Ditebang

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU- Pemerintah Kota Pekanbaru segera menertibkan tiang- tiang reklame ilegal dan tak membayar pajak namun masih berdiri di beberapa sudut di Kota Pekanbaru termasuk yang dipasang tidak di tempat semetinya.

Mewujudkan hal itu, kini Pemko sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya, Badan Pendapatan Daearah, Satpol PP, Dinas Linkungan  Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

"Kita sudah bentuk tim untuk menertibkan tiang reklame ilegal. Saat ini tim masih menginventarisirnya," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin (5/7/2021). 

Inventarisir yang dimaksud adalah mendata tiag reklame mana saja yang berizin, kemudian tiang reklame mana saja yang berizin dan bayar pajak.

"Mana saja tiang berizin tidak bayar pajak. Jadi kita mengkategorikan dulu. Mana tiang tak berizin bayar pajak, dan tiang tak berizin tak bayar pajak. Jadi yang tak berizin dan tak bayar pajak, ini yang kita bersihkan dulu," jelasnya. 

Kemudian yang berizin tidak bayar pajak, tim akan menagih pajaknya. Lalu yang tidak berizin tapi bayar pajak, tim meminta pengelola untuk mengurus izin mereka. 

"Sudah (didata). Kita harusnya mau rapatkan itu. Dalam bulan ini harusnya kita bereskan," terangnya. 

Ia mengungkapkan, setelah melakukan inventarisasi tim akan segera memotong tiang yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

"Sekarang masih tahap inventarisasi, begitu jadi nanti kita SK-kan, ini yang mau kita tebang. Inventarisasi sudah selesai, tinggal rapat untuk diSK-kan," tegas Ami sapaan akrab Kepala Bapenda Pekanbaru itu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa tiang reklame ilegal yang masih berdiri diatas trotoar, seperti di Jalan Riau, Jalan Sudirman dan juga di depan pos gurindam di sekitar Gramedia.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame. 

Pada Bab IV tentang perencanaan teknis bangunan reklame bagian kedua tentang penempatan bangunan reklame ayat 5 poin 1A disebutkan, bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar