Sebelumnya Mulai 26 Juli- 8 Agustus 2021

PPKM Level IV Pekanbaru Disesuaikan dengan Kebijakan Pusat

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan. (Istimewa).

PEKANBARU- Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Jika sebelumnya disampaikan akan diterapkan mulai Senin 26 Juli- 8 Agustus 2021, namun berubah. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan, mengatakan, terkait perubahan itu akan disampaikan saat kegiatan sosialisasi optimalisasi  pelaksanaan kebijakan yang dituangkan di dalam  Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 15/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat   (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.

" Ya. Kita menyesuaikan nanti," tulis Azwan, melalui pesan Whats App, Minggu, (25/7/2021).

Ditanyakan, apakah Pemko Pekanbaru akan merubah SE yang sudah diterbitkan sebelumnya yakni menjelaskan PPKM Level IV Pekanbaru dimulai Senin, 26 Juli hingga Minggu, 8 Agustus 2021, Azwan, mengatakan tidak.

" Tidak. Besok dijelaskan wali kota saat sosialisasi," katanya lagi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Ahad, 25 Juli 2021.

Sebelum pengumuman resmi dari pemerintah pusat itu disampaikan, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah terlebih dahulu menjelaskan untuk PPKM Level IV akan dimulai Senin, 26 Juli hingga 8 Agustus melalui Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 15/SE/SATGAS/2021.

Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, dikonfirmasi Minggu, (25/7), mengatakan, dalam hal itu Pemko sudah membentuk 9 tim sesuai sektor pengawasannya. Kemudian,  sosialisasi untuk  optimalisasi  pelaksanaan juga akan digelar langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus,MT bersama Forkopimda melalui  aplikasi
zoom meeting, Senin, 26 Juli 2021.

Hasil sosialisasi itulah yang nanti akan disampaikan kepada komponen masyarakat sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 15/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat   (PPKM) Level IV   di Kota Pekanbaru.

"  Besok (hari ini-red) penerapan PPKM darurat atau level IV sudah efektif. Tim juga sudah jalan mengawasi, SKnya sudah diteken pak wali. Kemudian disamping SK tim yang turun ke lapangan juga disertai surat perintah tugas," kata Azwan.

Setelah sosialisasi, masih di hari yang sama, Senin,(26/7), Azwan, menerangkan, petang harinya sekira pukul 16.00 WIB, Pemko bersama 9 tim akan melaksanakan apel gelar pasukan.

Sekaligus mendengarkan arahan dari wali kota dan Forkopimda, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pengawasan di lapangan terkait penerapan PPKM level IV tersebut.

" Ini memang bukan pilihan mudah, tapi berat. Namun kita harus melaluinya karena kondisi kita dalam keadaan darurat tapi kini yang disebut dengan level IV. Makanya jangan adalagi yang saling menyalahkan. Sekarang mari sama- sama kita memberikan penyadaran kepada seluruh komponen masyarakat untuk mulai taat dengan Prokes. Ini pilihan berat, jangan saling menyalahkan," tegas Azwan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar