Revisi Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, Ada 42 Klasifikasi Objek Bisa Dipungut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

PEKANBARU- Revisi Peraturan Daerah Pekanbaru Nomor 10/2012, Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan,  kini sedang dalam pembahasan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan Dewan Perwakilan Daerah. Nantinya, akan ada 42 objek yang bisa dipungut dari retribusi sampahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, pembahasan sudah dilakukan pihaknya bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah Kota Pekanbaru.

''Sudah dibahas sejak 2018.  Tahun 2020 ini pemerintah sudah menyampaikannya kepada DPRD dan DPRD sudah memberikan jawaban. Sudah diberikan masukan dan koreksi,'' katanya, Jumat, (11/9/2020).

Dalam revisi Perda, mantan Dandim 0313 KPR dan Kasrem 031/WB berpangkat Kolonel INF itu menjelaskan, terdapat perubahan klasifikasi objek retribusi sampah. Jika sebelumnya hanya 24 objek kini bertambah menjadi  42.

''Intinya mengubah yang dulunya 24 objek, karena perkembangan situasi dan kondisi kini bertambah menjadi 42 objek,'' jelas Agus Pramono.

Objek yang ditambah diantaranya, home stay, pasar-pasar, dan pedagang kaki lima. Kemudian pada rumah, yang semula hanya tiga klasifikasi kini menjadi lima klasifikasi.

''Untuk rumah, semula kita memasukan 3 kriteria yaitu Rp5 ribu, Rp7 ribu, dan Rp10 ribu. Sekarang menjadi 5 kriteria yaitu Rp6 ribu, Rp7 ribu, Rp8 ribu, Rp10 ribu dan Rp12 ribu," katanya.

Perubahan itu tidak menaikkan retribusi sampah di masyarakat, melainkan, menambah objek klasifikasi yang nantinya retribusi sampah dibagi berdasarkan klasifikasi tersebut.

Dicontohkannya, pada kategori hotel, dihitung berdasarkan luas wilayah dan jumlah kamar serta produksi sampahnya. Berdasarkan klasifikasi itu, setiap hotel akan berbeda retribusinya.

''Klasifikasi itu juga berlaku terhadap pedagang kaki lima dan tempat usaha lainnya,'' ucapnya. 

Agus, menambahakan, capaian retribusi sampah pada bulan Agustus 2020 lalu menjadi yang tertinggi dibandingkan sebelumnya. Bulan Agustus lalu, pihaknya mendapatkan capaian retribusi sampah sebesar Rp513 juta.

Di tahun ini, pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp5,2 miliar dari retribusi sampah. Di mana, hingga saat ini terang Agus pihaknya sudah mencapai Rp3,7 miliar.

"Jadi tinggal empat bulan lagi untuk tahun 2020. Kalau setiap bulannya mendapatkan Rp500 juta, InshaAllah target kita bisa tercapai," yakinnya.

Selain itu,  DLHK  juga akan membenahi pelayanan terhadap masyarakat. Saat ini juga sudah ada 200 petugas dari DLHK yang melakukan pungutan retribusi langsung ke masyarakat. 

''Itu kita lakukan untuk mencegah kebocoran PAD dari retribusi sampah,'' tutupnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar