Pengunjung Bioskop Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi- Internet

PEKANBARU - Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, bioskop yang berlokasi di zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan beroperasi.

Seperti yang diketahui, Kota Pekanbaru saat ini berstatus level 2. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar protokol kesehatan tetap terjaga. Di antaranya, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Pengelola juga membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas ruangan. Yang boleh masuk hanya pengunjung dengan hasil skrining hijau," kata Wali kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (24/9/2021).

Selain itu, pengunjung usia 12 tahun ke bawah tidak diperbolehkan. Terakhir, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar