Bulan Ini, Sterilisasi Pedagang di Kawasan STC Tuntas

Personel Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru memberikan Sosialisasi dan Surat Edaran kepada pedagang terkait strelisasi

PEKANBARU- Dinas Perdagangan dan Perindustrian  (DPP) Kota Pekanbaru, menargetkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang hingga kini masih bertahan di kios ilegal kawasan Sukaramai Trade Center (STC) tuntas dilakukan di Oktober 2021 ini.

"Kita berharap secepatnya. Bulan ini kita harapkan sudah bersih, tempat itu sudah tertata dengan baik dan rapi," kata Kepala Disperindag Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (12/10).

Untuk penertiban sendiri, Satpol PP Pekanbaru sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang agar segera mengosongkan lokasi yang mereka tempati.

"Mulai hari ini, Satpol PP sudah melayangkan surat kepada pemilik kios ilegal agar segera melakukan pengosongan. Mereka diminta membongkarsecara mandiri," ucapnya.

Selain itu, DPP  melalui bidang pasar juga sudah melakukan sosialisasi terkait lokasi relokasi yang disiapkan bagi para pedagang. 

Nantinya, para pedagang akan dipindahkan ke sejumlah tempat yang telah disiapkan seperti Pasar Inpres dan Pasar Rakyat.

"Karena jumlah pedagangnya banyak dan kalau ditampung di satu padar tidak cukup, jadi nanti ada juga yang akan direlokasi di seberang Jembatan Sago. Di lokasi itu pedagang akan kita bina," tutupnya.

Camat Pekanbaru Kota Nurhasminsyah menyatakan jika pihaknya sangat mendukung wacana relokasi yang akan dilakukan terhadap pedagang di kawasan STC.

"Kita sudah sampaikan ke RT-RW setempat agar lokasi itu bisa ditata. Respon dari RT-RW bagu, mereka minta jadwalnya (penertiban) disampaikan," ujarnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar