Razia Protokol Kesehatan di Daerah Ini Malah Dapat Uang

Razia protokol kesehatan di Mojokerto justru dapat uang (Foto: Enggran Eko Budianto)

MOJOKERTO- Razia pelanggar protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di Kota Mojokerto kali ini dibuat berbeda. Petugas juga memberi hadiah uang kepada warga yang tertib memakai masker.

Seperti Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama polisi dan TNI di Jalan Raya Surodinawan. Petugas menghentikan setiap pengendara yang tidak memakai masker.

Kartu identitas para pelanggar pun disita setelah dibuatkan berita acara pemeriksaan singkat. Mereka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto karena melanggar Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Tidak hanya memberi sanksi terhadap para pelanggar, petugas Satpol PP juga memberi hadiah kepada warga yang tertib memakai masker. Yaitu berupa masker, hand sanitizer dan sebuah amplop berisi uang Rp 50.000.

"Saya pakai masker, alhamdulillah dapat uang Rp 50.000," kata Ratri Anggraini (22), salah seorang warga penerima hadiah dari Satpol PP Kota Mojokerto di lokasi, Kamis (1/10/2020), dikutip dari detik.com.

Ratri bersama ibu dan adiknya berkunjung ke kantor Pengadilan Agama Mojokerto di Jalan Raya Surodinawan. Keluarga asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini memang terus memakai masker sejak petugas belum menggelar razia.

"Saya selalu pakai masker karena takut kena virus Corona. Memang penting sekali memakai masker di tengah pandemi seperti ini," ujarnya.

Hal senada dikatakan Siti Aminah (56), pedagang es tebu di Jalan Raya Surodinawan. Dia juga mendapatkan hadiah masker, hand sanitizer dan uang Rp 50.000 dari Satpol PP Kota Mojokerto.

"Saya jualan selalu pakai masker biar aman dari COVID-19. Alhamdulillah dapat hadiah karena kebetulan jualan saya sedang sepi," terangnya.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, razia terhadap para pelanggar protokol kesehatan rutin digelar sehari dua kali. Sedangkan pemberian hadian kepada warga yang tertib memakai masker akan terus digelar pada waktu-waktu tertentu.

"Kami memberi hadiah untuk memotivasi masyarakat agar selalu memakai masker di mana pun berada. Karena penyebaran virus Corona semakin tinggi," tegasnya.

Dengan cara ini, Dodik berharap warga Kota Mojokerto disiplin mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak satu sama lain, hingga menghindari kerumunan.

Sejauh ini sudah ada 634 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi di Kota Mojokerto. Mereka kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar, warung kopi, kafe dan pusat-pusat keramaian lainnya.

"Sesuai Perda Jatim nomor 2 tahun 2020, hakim mengenakan denda Rp 25.000-30.000," ungkap Dodik.

Rupanya hadiah yang diberikan Satpol PP Kota Mojokerto lebih besar dibandingkan denda bagi para pelanggar. "Sumber uang untuk hadiah dari sedekah teman-teman Satpol PP," tandas Dodik.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar