Disketapang Serahkan Sertifikat Prima 3 kepada Kelompok Tani

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Ibu Darmalina, S.Sos beserta Tim melakukan penyerahan sertifikat Prima 3 kepada salah satu Kelompok Tani di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.

PEKANBARU - Keamanan pangan belakangan menjadi salah satu isu strategis yang berkembang di masyarakat. Selain masih ditemukannya kasus-kasus keracunan bahan pangan, meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang aman untuk dikonsumsi membuat isu ini semakin sentral.

Karena pada dasarnya, setiap bahan pangan baik segar maupun olahan sangat dimungkinkan mengandung residu bahan kimia yang dilarang dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Di sisi lainnya, makanan adalah kebutuhan primer manusia.

Setiap orang perlu makan untuk beraktivitas dan menjalankan fungsi tubuhnya. Selain menyehatkan, asupan tersebut juga harus aman untuk dikonsumsi. Hal tersebut mendorong pemerintah membuat sebuah sertifikasi atau pelabelan khusus sebagai jaminan terhadap pangan yang aman konsumsi.

Hal ini juga sudah terakomodir dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang salah satu salurannya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Selaras dengan hal dimaksud, Senin (11/10), Kepala Disketapang Alek Kurniawan SP MSi melalui Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Darmalina SSos beserta Tim melakukan penyerahan sertifikat Prima 3 kepada salah satu Kelompok Tani di Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya.

Darmalina mengatakan sertifikasi prima 3 merupakan penilaian yang diberikan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang dihasilkan petani. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal.  

Adapun 2 Kelompok Tani yang sudah diterbitkan Sertifikasi Prima 3nya adalah KT Belibis Makmur dan KT Suka Makmur dengan komoditasnya adalah selada. Sertifikasinya diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Riau oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.

Pengajuannya sendiri, tambah Darmalina, kelompok mengajukan proposal penerbitan Sertifikasi Prima 3 ke Dinas Ketahanan Pangan kota Pekanbaru untuk selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau melalui UPT Mutu dan Keamanan Pangan.

"Berikutnya UPT yang didampingi Disketapang akan melakukan uji sampel komoditas yang diusulkan," kata Darmalina.

Setelah diuji dan dinyatakan layak di Laboratorium milik Pemprov Riau maka diterbitkanlah Sertifikat Prima 3 dimaksud beserta 100 pcs label prima 3. Di saat bersamaan, Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dayana SE tengah mendampingi Tim Dinas Pangan TPH Provinsi dalam pelaksanaan Pengawasan Keamanan pangan segar distribusi lintas daerah kota untuk sertifikasi yang dilaksanakan di Kelompok Tani Mustang I dan III Kawasan Lanud Roesmin Nurjadin. Hal ini juga dalam rangka ingin mendapatkan Sertifikat Prima 3 dimaksud.

Di tempat terpisah, Kepala Disketapang, yang biasa disapa Kadis Akur ini mendorong agar para pelaku usaha pertanian di Pekanbaru dapat memanfaatkan fasilitas ini. Menurut Akur, Sertifikasi merupakan bentuk pengakuan bahwa petani sudah memenuhi syarat dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Selain itu banyak keuntungan yang didapat apabila petani memiliki sertifikat prima 3 ini.

"Sertifikasi ini juga menjadi salah satu indikator residu pestisida rendah dan dinyatakan aman dikonsumsi. Jadi, kami mendorong para pelaku usaha pertanian menyertifikasi komoditi mereka," terang Akur, yang juga Ketua ISSI Pekanbaru ini.

Selain memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen bahwa pangan yang diberikan pelabelan tersebut aman dikonsumsi, sertifikasi ini juga adalah salah satu cara untuk menaikkan daya saing produk pangan di pasaran, terang alek menambahkan.

“Sebagai bentuk keseriusan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Ketahanan Pangan, di 2022 juga telah dianggarkan kegiatan ini yang terangkum dalam nomenklatur sub kegiatan Sertifikasi Keamanan Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT) Daerah," ucapnya.

Alek berharap output dari kegiatan ini dapat menambah kerpecayaan diri para pelaku usaha pertanian untuk lebih percaya diri lagi menjajakan produk komoditinya ke pasar-pasar modern karena setiap sertifikat yang diterbitkan disertakan label setifikasi prima 3 yang dapat ditempelkan di produk-produk petani tersebut.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar