Konflik Lahan, Warga Kotalama Sebut PTPN V Ingkar Janji

Puluhan warga menduduki lahan perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Intan. klikmx.com.

ROHULRatusan masyarakat Banja Ladang Kotalama, Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang tergabung dalam Koperasi Balas Pas melakukan aksi menduduki lahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN V Sei Intan, Kamis (21/10/2021).

Aksi ini merupakan bentuk kekesalan warga Banja Ladang atas sikap PTPN-V yang dinilai ingkar janji merealisasikan lahan pengganti kebun Pola KKPA seluas 320 hektare, sebagai pengganti lahan masyarakat yang sudah digarap PTPN V sejak puluhan tahun silam.

Menurut Ketua Koperasi Balas Pas Narlis, lahan yang digarap PTPN V seluas 320 hektar sejak tahun 80-an silam, merupakan lahan perladangan milik mereka yang diduduki PTPN-V dengan alasan masuk dalam Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V.

Setelah perjuangan panjang masyarakat Banjar Ladang, PTPN V akhirnya mengakui bahwa lahan tersebut merupakan lahan masyarakat. Untuk mengakhiri konflik lahan dengan masyarakat, PTPN-V kemudian menawarkan penggantian lahan lain dan berjanji membangunkan Kebun Pola KKPA untuk masyarakat di lokasi lain.

Bahkan, pada tanggal 16 September 2020, Direktur PTPN-V Jatmiko K Sentosa, menerbitkan Surat Keputusan Nomor EVP/SK/IX/2020 tentang Tim Pencarian Lahan Bersama Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA untuk Masyarakat Banja Ladang.

Tim yang berisikan perwakilan PTPN V dan masyarakat sudah mencari lahan pengganti mulai dari dalam kelurahan Kota Lama, antar Kecamatan dan antar kabupaten dan sudah menemukan 6 titik lahan pengganti dan sudah disurvei.

"Bahkan terakhir, ditemukan lahan di Pelalawan namun PTPN V menolak, dengan alasan pembiayaan," kata Narlis, dikutip dari klikmx.com.

Dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan plat merah itu, masyarakat menilai PTPN-V tidak punya itikad baik menyelesaikan permasalahan yang sudah berproses selama 5 tahun. masyarakat mengaku sudah melakukan semua kesepakatan dengan PTPN V, namun PTPN V terkesan menunda-nunda dan memberikan harapan palsu kepada masyarakat.

"Setiap ada perundingan dengan masyarakat PTPN-V selalu mengutus orang-orang yang tidak bisa mengambil keputusan, jadi kami ini seperti di gantung-gantung," keluhnya

Masyarakat meminta PTPN V segera merealisasikan lahan pengganti 320 hektare sesuai SK yang sudah di keluarkan PTPN V. Jika tidak, masyarakat mengancam akan mengklaim lahan mereka kembali yang sebagian sudah direplanting oleh PTPN V.

"Kami meminta, selama janji PTPN V belum ditepati, maka tidak ada kegiatan di lahan 320 hektar ini. Selain itu, sebagai bentuk itikad baik PTPN V menyelesaikan masalah ini, warga meminta lahan seluas 93,5 Ha yang berada di Muara Dilam sebagai bagian kesepakatan ganti lahan tersebut" tegas Narlis.

Menyikapi aksi masyarakat itu, Manager PTPN V Sei Intan Hendra, mengaku penyelesaian permasalahan lahan pengganti bagi masyarakat Banja Ladang ini sebenarnya sudah menemui titik temu. Hanya saja saat ini PTPN V terbentur aturan larangan holding yang tidak membolehkan PTPN-V menalangi pembiayaan 30 persen pembangunan kebun KKPA yang menjadi syarat mendapatkan pinjaman perbankan.

"Terkait lahan di Pelalawan itu, terkendala pembiayaan. Dimana pihak bank tidak bisa membiayai 100 persen. Prosedurnya, harus 70 persen dari bank dan 30 persen PTPN V. Namun, ada aturan dari Holding, Master Amandemnen Agrement (MAA), dimana anak perusahaan tidak dibenarkan  diberikan pembiayaan sebagai apalis untuk pembangunankebun KKPA," ungkap Hendra.

Sementara, terkait lahan 93,5 hektar di Desa Muara Dilam yang diusulkan warga Banja Ladang sebagai bagian dari kesepakatan penggantian lahan tersebut, Hendra mengakui  bahwa usulan tersebut saat ini tengah dikaji oleh Direksi secara internal. 

"Lahan di Muara Dilam itu awalnya untuk penggantian lahan masyarakat Sinama Nenek. Namun, usulan dari masyarakat Banja Ladang sudah masuk dan tengah dalam kajian dan pembahasan secara internal," jelas Hendra.

Di lokasi aksi, setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian, warga Banja Ladang akhirnya membubarkan diri. Namun, jika tidak ada kesepakatan juga, warga akan kembali menduduki lahan dan akan menghentikan kegiatan di lahan PTPN V Sei Intan itu. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar