Bandar Togel Dicokok Polisi, Kertas Pesanan dan Uang Tunai Disita

Ilustrasi - Internet

PEKANBARU - Seorang bandar togel, JC alias Jacup (41) diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya setelah aksinya terendus polisi. Pelaku ditangkap di sebuah salon Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, notebook, dan sebuah buku catatan pemesanan nomor togel. 

Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat. Salah seorang masyarakat melaporkan bahwa di salon tersebut dijadikan tempat menjual togel. 

"Kami dapat laporan bahwa ada penjualan nomor togel di salon tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan," terang AKP Achda, Minggu (3/4/2022). 

Ia mengungkapkan, pelaku ditangkap Senin (28/3). Siang itu tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku menjual nomor togel di Salon Cintya.

Tanpa mengulur waktu, anggota Polsek Bukit raya mendatangi tempat tersebut dan benar didapati pelaku menjual nomor judi jenis togel kepada masyarakat. 

"Saat itu kami langsung mengamankan ke kantor Polsek Bukit Raya lalu di lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya," jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, dua buah buku catatan pemesan nomor togel, satu lembar bukti setor tunai Bank Mandiri sebesar Rp302 ribu, satu bundel kertas catatan pemesan togel. 

Lalu uang tunai Rp31 ribu, dan satu unit notebook merk Asus warna biru gelap. Ditambahkan Kapolsek, dari hasil interogasi diketahui pelaku telah menjual togel selama tiga bulan melalui situs judi online.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar