Penyebar Hoaks Corona Ditangkap Polisi

lustrasi penyebar hoaks virus corona ditangkap polisi (Keith Allison/Pixabay)

KEPRI- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Calvin 1 berinisial H karena diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai virus corona (Covid-19) lewat media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin (16/3) malam.

"Pelaku Inisial H yang bekerja sebagai ABK Kapal Calvin 1 diamankan oleh Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan dugaan bahwa pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax)," kata Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui keterangan resmi, Selasa (17/3).

Harry menjelaskan penyebaran hoaks itu berhasil diungkap usai tim Patroli Siber Polda Kepri melakukan analisis terhadap akun Facebook H.

Kemudian, polisi mengetahui bahwa tersangka telah membagikan link youtube berisikan tentang pernyataan bahwa Nakhoda dari kapal CMA CGM Virginia telah terinfeksi virus corona. Polisi juga sempat berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

"Berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," jelas dia.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Kepri. Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak penyidik adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, e-KTP dan Akun Facebook.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan 22 tersangka kasus penyebaran hoaks mengenai Covid-19. Dari 22 tersangka, ada 1 orang yang ditahan.

Jika dirinci, 22 tersangka itu di antaranya 2 ditangani Polda Kalimantan Timur, 1 terangka ditangani Polda Metro Jaya, 4 tersangka di Polda Kalimantan Barat, 2 tersangka di Polda Sulawesi Selatan, 3 terangka di Polda Jawa Barat, 1 tersangka di Polda Jawa Tengah.

Kemudian 1 ditangani Polda Jawa Timur, 2 ditangani Polda Lampung, 1 ditangani Polda Sulawesi Utara, 1 ditangani Polda Sumatera Selatan, 1 ditangani Polda Sumatera Utara, dan 3 ditangani Bareskrim Polri.


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar