Terkendala Tegakkan Aturan, Satpol PP Pekanbaru Dukung Disbudpar Revisi Perda Hiburan Umum

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang

PEKANBARU- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengaku sedikit terkendala saat menegakkan aturan dengan belum direvisinya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hiburan Umum yang memang dinilai sudah kedaluwarsa.

Karena itu, dia mengatakan, sangat mendukung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru untuk mengusulkan revisi Perda tersebut.

" Jujur saja kalau Perda hiburan umum itu belum direvisi kami sedikit terkendala saat menerapkan aturannya. Jadi, kalau memang sudah selayaknya direvisi, silahkan saja," kata Iwan.

Menurut Iwan Simatupang, revisi Perda yang disebutkan memang sudah sepantasnya dilakukan sebab sudah 20 tahun sejak Perda itu diterbitkan.

"Sudah wajar saja menurut saya Perda itu direvisi, sudah 20 tahun. Pada intinya kami memang mengalami kendala dengan belum direvisinya Perda itu," katanya.

Ditanyakan, apakah untuk pengusulan revisi Perda hiburan umum itu memang berada di OPD Disbudpar, Iwan, membenarkannya.

" Disbudpar yang harus mengajukan revisi Perda itu sebagai pemangku kepentingannya," tutup Iwan Simatupang.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar