Diambil Alih Sepenuhnya oleh DLHK, Ini Besaran Retribusi Sampah di Pekanbaru

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki

PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru saat ini memegang penuh retribusi sampah. Pihak lain yang memungut retribusi dianggap ilegal.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Marzuki mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan pengangkutan sampah di pemukiman. 

"Misalnya di Kecamatan Bina Widya, itu rata-rata wilayahnya bisa dijangkau oleh mobil kita. Maka RW nya harus dukung kami masuk melayani," ujar Marzuki, Selasa (14/9).

Ia menjelaskan, jika langsung dilayani oleh DLHK Kota Pekanbaru, maka beban masyarakat hanya membayar uang retribusi kepada DLHK Pekanbaru. Besaran retribusi tersebut dibagi menjadi 3 kelas.

"Retribusi itukan, ada yang untuk kelas 1 dengan kisaran tipe rumah 50 ke bawah, pungutan retribusinya Rp5.000. Kelas 2 untuk tipe rumah 50-100 dengan pungutan retribusinya Rp7.000. Sedangkan kelas 3 untuk tipe rumah 100 keatas dengan pungutan retribusinya Rp10.000," jelasnya.

Sementara itu, bagi lingkungan yang belum dapat dijangkau oleh petugas DLHK Kota Pekanbaru, warga atau swadaya dapat berpartisipasi. Caranya adalah dengan menjadi subbunit mitra yang resmi bekerjasama dengan DLHK Pekanbaru. 

"Mereka juga harus ada rekomendasi dari RW. Kemudian, silahkan setor retribusi untuk keuangan daerah," jelasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar