Didemo Berulang- ulang JP Pub & KTV Belum Disegel, Satpol PP Sebut tak Bisa Jalankan Aturan Menabrak Aturan

Kepala Bidang OKM Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra, saat membacakan berita acara pemasangan Satpol PP Line di lokasi tempah hiburan JP Pub & KTV

PEKANBARU- Penolakan demi penolakan terus dilakukan warga dalam beberapa hari ini terkait keberadaan JP Pub & KTV di Jalan HR.Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Bukan hanya di siang hari, bahkan tuntutan untuk menyegel tempat hiburan itu mereka sampaikan hingga malam hari seperti yang terjadi Senin, (12/12/2022) kemarin.

Namun hingga kini sejumlah alasan yang disampaikan melalui aksi demo yang dilaksanakan berulang- ulang itu belum juga membuahkan hasil sebab JP Pub & KTV yang dianggap warga sebagai tempat maksiat tersebut belum disegel.

Kepala Bidang Operasi Ketertiban Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Reza Aulia, menegaskan, tak bisa menjalankan aturan dengan menabrak aturan.

" Tak ada yang mengintervensi kita dalam hal penyegelan tempat hiburan itu. Tapi yang harus diingat tak bisa menjalankan aturan dengan menabrak aturan, apalagi kita ini institusi pemerintah" tegasnya, Selasa, (13/12/2022).

Reza, menjelaskan, untuk menyegel tempat usaha banyak proses dan tahapan yang harus dilalui artinya tak bisa dilakukan secara instan.

" Kalau kemarin itu warga kan minta tempat hiburan langsung disegel malam itu juga. Kita sudah ikuti dengan membuatkan berita acara Pol PP Line tapi warga tetap tidak terima," jelasnya.

Berdasarkan informasi, Reza, mengatakan, JP Pub & KTV memiliki dua usaha yakni KTV dan bar. Dari dua itu diketahui hanya bar dan minuman beralkohol saja yang belum mendapatkan izin. Sedangkan untuk karaoke sudah ada.

" Jadi dalam persoalan ini kalau memang tempat hiburan itu disegel izinnya harus dicabut oleh instansi yang menerbitkannya. Kalau sudah dicabut, baru Satpol PP Pekanbaru menyegel tempat hiburan itu sesuai aturan yang berlaku. Kami juga tak bisa sembarangan memberikan sanksi segel karena tak menginginkan ada persoalan lain di kemudian hari," jelasnya.

Sedangkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, sudah berulang kali mengingatkan Satpol PP dan instansi terkait soal izin usaha tersebut.

Reza, menceritakan, saat ratusan warga menuntut JP Pub & KTV disegel, Satpol PP Pekanbaru sudah mencoba melakukannya untuk menenangkan massa.

Tapi penolakan malah dilakukan pelaku usaha seraya menanyakan apa dasar dari sanksi segel sebab untuk tahapan yang sudah dijelaskan di atas belum dijalankan.

Disinggung, bagaimana kelanjutan dari persoalan itu, Reza, mengatakan, akan menggelar rapat bersama pihak terkait dan bagaimana hasilnya akan ditindaklanjuti.

" Hari ini kami rapat, hasilnya nanti kita tindakl;anjuti," tutup Reza.

Seperti diketahui, ratusan warga dari berbagai unsur tetap bertahan hingga malam hari melanjutkan aksi demo mereka yang dimulai sejak petang, Senin, (12/12/2022) di lokasi JP Pub dan KTV, Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya.

Tuntutan yang mereka sampaikan masih sama menolak keberadaan THM tersebut beroperasional di wilayah mereka dan meminta pemerintah melalui instansi terkait menyegel lokasi tersebut karena dianggap sebagai tempat maksiat.

Ungkapan kekesalan dan kekecewaan itupun bisa dilihat dari spanduk- spanduk yang mereka bawa saat menggelar demo penolakan tepat di depan halaman JP Pub dan KTV tersebut.

Bahkan, ratusan warga itu juga sempat melaksanakan ibadah solat maghrib di lokasi beralaskan spanduk seraya menanti Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru datang ke lokasi dan merekapun bisa menyaksikan penyegelan.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar