Animo Masyarakat Tinggi, Bapenda Pekanbaru Perpanjang Jatuh Tempo Bayar PBB Hingga 30 September
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berikut penghapusan denda Tahun 2023 hingga 30 September.
Hal itu dilakukan menimbang masih tingginya animo wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya sehingga jadwal jatuh tempo ditambah selama satu bulan lagi dari yang sebelumnya yakni pada 31 Agustus 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan, perpanjangan jatuh tempo PBB itu sesuai arahan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
"Makanya jatuh tempo PBB ini kita perpanjang satu bulan lagi, sampai 30 September," kata Alek, Kamis (31/8/ 2023).
Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo itu, wajib pajak bisa membayarkan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
"Jadi masih ada waktu untuk wajib pajak dengan memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujarnya.

Suasana pelayanan di Lapak Darling yang dibuka Bapenda Kota Pekanbaru setiap akhir pekan di CFD Pekanbaru
Jika nanti masih ada wajib pajak yang membayar di atas jadwal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak.
"Semakin lama tidak dibayar, maka akan semakin banyak pula dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," imbuhnya.
Tim Lapak Darling Aktif Sapa Warga kota Bertuah di Kawasan CFD
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru giat melakukan jemut bola layanan pembayaran PBB yang dilabeli ' Lapak Darling' yang dibuka di area Car Free Day (CFD), Minggu,(27/8/2023) jelang berakhirnya masa jatuh tempo saat masih ditetapkan pada akhir Bulan Agustus 2023.
Lapak Darling itu merupakan singkatan dari Layanan Pajak Daerah Keliling yang melayani Penerimaan Pembayaran PBB, Pendaftaran PBB baru dan konsultasi seputaran Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.
CFD yang rutin diadakan Pemerintah Kota Pekanbaru setiap pekan ini adalah lahan strategis yang dimanfaatkan Bapenda selama ini dalam menggelar lapak darling karena tingginya antusias masyarakat memenuhi area CFD.
“Lapak Darling akan aktif menyapa Warga kota Bertuah dan juga untuk memperluas kanal pembayaran” kata Alek Kurniawan, saat meninjau pelaksanaan Lapak Darling yang ditaja di Halte Trans Metro Depan MPP Pekanbaru.

Kehadiran Lapak Darling juga dalam rangka memfasilitasi wajib pajak terutama WP PBB dengan mendekatkan fasilitas pembayaran ke ruang-ruang publik bahkan ke pemukiman wajib pajak sekalipun.
“Bahkan selain di sini, Bapenda melalui UPT V juga sedang menggelar Lapak Darling di Komplek Citra Garden, Kel. Sidomulyo Barat, itu sejak kemarin kami taja disana” lanjutnya
Selain melakukan pembayaran, masyarakat juga dapat mendaftarkan objek PBB baru mereka serta dapat berkonsultasi aktif terkait kewajiban perpajakan daerah lainnya.
Yang terpenting, lanjutnya agar masyarakat yang belum membayar PBB untuk dapat membayarkan kewajibannya sebelum 31 agustus 2023. Jika lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan denda sebesar 2persen perbulan.
“Prinsipnya kami hadir dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan” sambungnya lagi
Dengan adanya “Lapak Darling” ini, Bapenda Pekanbaru akan berupaya konsisten untuk ‘door to door’ mendekatkan diri kepada masyarakat, terlebih saat ini Walikota Pekanbaru juga memberikan stimulus penghapusan denda pajak daerah terhadap tunggakan-tunggakan pajak daerah yang sebelumnya dikenai sanksi denda.***
Tulis Komentar