Pemprov Riau Ikuti Sosialisasi Inmendagri No. 70 Tahun 2021 Secara Virtual

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy, mengikuti Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 secara virtual

PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini dihadiri oleh, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy, mengikuti Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 secara virtual melalui konferensi video, bertempat di RCC Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Jumat (7/1/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Bangda Kemendagri) Sugeng Hariyono dan diikuti melalui konferensi video oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang didampingi oleh Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Anggota DPRD masing-masing.

Dalam arahannya, Sugeng Hariyono menjelaskan bahwa, pemerintah telah menetapkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. 

"Dalam Pasal 201 ayat (3) disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 menjabat sampai tahun 2022," ungkapnya. 

Dari peraturan tersebut, terdapat beberapa konsekuensi dari pemerintah daerah. 

Sejumlah daerah otonom tidak memiliki kepala daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023. 

Adapun kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 sebanyak 101, terdiri dari 7 provinsi dan 94 kabupaten/kota. Kemudian tahun 2023 sebanyak 117, terdiri dari 12 provinsi dan 105 kabupaten/kota. Selanjutnya kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2024 sebanyak 53, terdiri dari 5 provinsi dan 48 kabupaten/kota.

Untuk diketahui, daerah yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada tahun 2022 ini di Provinsi Riau yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. 

"Sehingga daerah yang tidak memiliki kepala daerah tidak memiliki dokumen perencanaan pembangunan daerah menegah sebagaimana mestinya karena periodesasi RPJMD berakhir. Disatu sisi penyusunan RKPD tahun 2023 membutuhkan pedoman berupa dokumen perencanaan pembangunan menengah," Ungkap Sugeng. 

Melalui kegiatan sosialisasi Inmendagri 70 Tahun 2021 ini, Dirjen Bina Bangda mengharapkan, daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir agar segera menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026.

“Memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi/ Kabupaten/ Kota tahun 2023-2026,” ungkap Sugeng. 

Sugeng pun mengingatkan bahwa Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra PD tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.

“Terkait kebutuhan teknis agar Bappeda Provinsi berkoordinasi dengan Kemendagri (Dirjen Bina Bangda), dan Bappeda Kabupaten/ kota agar berkoordinasi dengan Provinsi (Bappeda Provinsi),” harap Plt. Dirjen Sugeng. 

Tampak pula mendampingi Asisten I Setdaprov, Masrul Kasmy mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Riau, Andi Ista Tutih dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Yorin.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar