Terindikasi Dibuang Sembarangan, Satgas Gakkum DLHK Hentikan Aktivitas Pemangkasan Pohon

PEKANBARU- Satuan Tugas Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru menghentikan aktivitas pemangkasan pohon yang dilakukan vendor dari Perusahaan Listrik Negara, di Jalan Parit Indah, Rabu,(5/2/2025).
Bukan tanpa sebab, kegiatan tersebut terindikasi melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah.
.jpg)
Menurut Kepala Seksi Gakkum DLHK Kota Pekanbaru, Juli Victorino, aktivitas serupa pernah ditemuinya dan terbukti ada oknum petugas pemangkas pohon yang membuang sampah ranting di sembarang tempat.
" Iya, aktivitas pemangkasan itu terpaksa kami hentikan dan langsung menggiring armada pengangkut sampah mereka ke kantor DLHK Pekanbaru untuk diproses," kata Rino, sapaan akrab Kasi Gakkum DLHK itu.
Bukan hanya itu, Satgas Gakkum, juga turut memanggil penanggungjawab dari aktivitas pemangkasan pohon yang dilakukan di bawah jaringan listrik tersebut.
Rino, menegaskan, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru tak bermaksud menghalangi aktivitas pemangkasan pohon yang dilakukan tersebut.
.jpg)
Sebab, dia memahami, pemangkasan ranting dan dahan pohon yang mengganggu akan membahayakan jaringan listrik sehingga harus dilakukan agar jaringan distribusi aliran arus listrik yang mengalir tidak mengalami hambatan.
Terlebih, saat ini di Kota Pekanbaru memasuki musim hujan disertai tiupan angin yang sangat besar sehingga mengkwatirkan terjadinya pohon tumbang serta kabel menjadi putus.
" Kegiatan seperti ini sudah pernah kami jumpai sebelumnya, ada oknum yang memang membuang sampah ranting pemangkasan di sembarang tempat. Kami tidak bermaksud menghalangi aktivitas yang dilakukan, tapi hanya mengingatkan saja agar pemangkasan ranting dan dahan pohon harus melalui kaidah aturan yang berlaku dan tidak membuang sampahnya sembarangan," tutup Rino.***
Tulis Komentar