UMK Dumai 2020 Diputuskan Naik 5,47 Persen Jadi Rp3,289 Juta

Ilustrasi UMK (Internet).

DUMAI - Dewan Pengupahan Kota Dumai, Provinsi Riau, menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) setempat untuk tahun 2020 sebesar Rp3,289 juta, atau mengalami kenaikan sekitar 5,47 persen dibanding tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Suwandidi Dumai, Kamis, mengatakan penetapan angka UMK tahun depan ini selanjutnya disampaikan kepada walikota untuk ditandatangani dan segera diusulkan ke pemerintah provinsi.

"Sudah diputuskan naik sekitar Rp171 ribu dibanding UMK 2019 sebesar Rp3,118 juta, dan akan kita usulkan ke Gubernur Riau setelah diteken walikota," kata Suwandi, Kamis.

Menurutnya, dalam penetapan besaran angka upah layak bagi pekerja dan buruh swasta ini telah melalui proses pembahasan bersama DPK dengan mengacu pada pada Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Diakui dia, membahas UMK Tahun 2020 ini DPK Dumai menggelar beberapa kali menggelar rapat bersama, dan juga kunjungan kerja mencari perbandingan atau belajar ke salah satu daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

"Pengusulan UMK Dumai tidak terlambat dan kita tertinggi dibanding kabupaten kota lain di Provinsi Riau," sebutnya.

Diharap penetapan angka UMK Dumai berjalan lancar tanpa kendala dan selanjutnya akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan agar diterapkan dalam pemberian upah bagi pekerja atau buruh.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2020 sebesar Rp2,888 juta, atau mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari upah tahun lama yaitu Rp2,662 juta.

Sumber:https://riau.antaranews.com/


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar