Buang Sampah Sembarangan

Ratusan NIK Warga Pekanbaru Diblokir

Satgas DLHK memberikan arahan kepada warga yang akan membuang sampah tidak ditempatnya

PEKANBARU- Sepanjang tahun 2019 Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memblokir ratusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga sebagai bentuk sanksi tegas karena membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. Jika sudah demikian, warga tak bisa lagi memperoleh satupun terkait pelayanan publik.

Sanksi tersebut bukan hanya diberlakukan kepada warga sipil yang melanggar namun juga berlaku sama terhadap ASN, pejabat maupun dunia usaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, sepanjang tahun 2019 pihaknya sudah menjaring 200 lebih warga yang terkena Oprasi Tangkap Tangan membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

"Warga yang terjaring diberikan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan jelang dilakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu sesuai Perda yang berlaku," katanya, Selasa (26/11/2019).

Dari jumlah yang terjaring, baru separuhnya yang sudah membayar denda sisanya masih belum, karena itu KTP warga itu masih ditahan. Zulfikri, menerangkan, penerapan denda yang diberlakukan sesuai Peraturan Walikota Nomor 134 tahun 2018,tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Pearturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah.

" Jumlah yang di OTT dari berbagai lokasi, karena kami kan sering berpindah-pindah. Untuk nilai denda sesuai Perwako dilihat dari jenis pelanggaran dan volume sampah yang dibuang, minimal Rp250ribu, setara 2,5 kubik, dan maksimal Rp5juta," jelas Kadis DLHK.

Sesuai waktu yang ditetapkan jadwal membuang sampah itu dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB, namun sejauh ini masih banyak warga yang membandel tetap membuang diluar ketentuan tersebut.

Karena itu, dia mengimbau kepada pihak kelurahan , RT/RW, agar dapat menyosialisasikan aturan kepada warganya, sehingga pelanggaran dapat diminimalisir. Bagi warga yang tertangkap lantas tidak mengurus denda akan dilakukan pemblokiran NIK sementara berkoordinasi dengan pihak Disdukcapil. 

"Pemerintah membuat kebijakan agar membuang sampah pada malam hari. Jadi petugas yang mengangkutnya pada pagi hari. Bisa diletakkan di depan rumah. Ini memang bukan solusi satu-satunya setidaknya bisa meminimalisir persoalan sampah di Pekanbaru," tutup Zulfikri.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar