Tak kantongi IMB, Rumah Kost di Jalan Tegal Sari Dipasang Stiker


PEKANBARU- Satu unit rumah mewah yang dijadikan kost-kostan di Jalan Tegal Sari Nomor 75 A, Rumbai, dipasang stiker Pemerintah Kota Pekanbaru karena tak mengantongi izin, Senin, (30/12/2019).

Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, mengatakan, pemasangan stiker menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Command Center Kominfo Pekanbaru.

" Kita pasang stiker peringatan sementara karena pemilik tak bisa menunjukkan IMBnya," kata Quarte atau yang akrab disapa Ate.

Ate, menceritakan, pemilik sebenarnya sudah berniat mengurus perizinan pada tanggal 24 Januri tahun 2017 lalu. Tapi karena pengurusan diserahkan melalui orang lain (calo-red), izin yang diurus tak diperhatikan lagi atau tidak dicek kesiapannya.

" Ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki si pengurus mungkin tidak tahu itu.  Saat pengecekan di lapangan pemilik kost hanya bisa menunjukkan resi pengurusan IMB saja," jelas Ate.

Namun demikian bangunan kost tetap ditempeli stiker sampai Izin Pelaksanaan Bangunannya terbit.

" Pemilik mau mengurus ulang IMBnya, tapi bangunan tetap kita tempel stiker sampai izin pelaksanaan bangunannya terbit. Setelah terbit, stiker kita lepas. Yang jelas pemilik beritikad baik mengurus IMB," tutup Ate.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, mengatakan, ada belasan kamar yang dijadikan kost-kostan di rumah mewah yang ditempeli stiker peringatan itu.

" Ditempeli stiker sementara, kami Satpol PP hanya mendampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru," kata Agus Pramono.(iky).

 

 

 

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar