Disnaker Terima Aduan Karyawan Hingga 10 Kasus per Bulan

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, M.Pd

PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini menerima aduan dari karyawan hingga 10 kasus per bulan. Mereka membuat pengaduan terkait permasalahan dengan pihak perusahaan. 

Rata-rata permasalahan yang diadukan terkait proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Disnaker Kota Pekanbaru memfasilitasi untuk melakukan mediasi kepada dua belah pihak. 

"Jadi laporan PHK itu yang kita selesaikan. Saat ini kita mediasi 5 sampai 10 kasus setiap bulan kita selesaikan," terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, M.Pd, Jumat (5/11). 

Menurutnya, para karyawan menuntut hak mereka pasca di PHK. Namun, perusahaan belum dapat memenuhi hal tersebut sepenuhnya. Ada pendampingan yang diberikan kepada karyawan yang membuat aduan. 

"Kalau tidak bisa juga diselesaikan dengan mediasi, kita limpahkan ke pengadilan terkait perselisihan hubungan. Tapi kalau bisa kita damaikan, kita upayakan untuk damai," pungkasnya.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar