Retribusi perbulan Rp100 ribu ke Pemko, Oknum di Pasar Palapa Sewakan Kembali Kios Rp10juta pertahun

Suasana penyegelan kios di Pasar Palapa beberapa waktu lalu.

PEKANBARU- Praktik sewa menyewa kios di pasar yang dikelola Pemerintah Kota Pekanbaru kembali terulang. Bukan untuk pertama kali praktik itu terjadi lagi di Pasar Palapa Jalan Durian, Pekanbaru.

Berdasarkan informasi di lapangan oknum pedagang diduga kembali menyewakan kios mereka Rp7-10juta pertahun. 

Sementara retribusi  yang harus dibayarkan ke Pemko Pekanbaru hanya Rp100 ribu perbulannya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, tak menampik fenomena yang disampaikan kepadanya.

" Kita sinyalir praktik sewa menyewa kios di Pasar Palapa itu masih ada. Sedang kita telusuri kalau terbukti kita langsung proses sesuai ketentuan berlaku," kata dia, Senin,(30/12/2019).

Kecurigaan praktik sewa menyewa itu muncul lantaran dulu kios di Pasar Palapa sudah pernah disegel dengan persoalan serupa.

Kemudian bagi pedagang yang benar-benar ingin berjualan diberikan kios diikuti dengan penerbitan Surat Hak Penempatan (SHP). Namun setelah itu ada oknum-oknum yang merasa masih memiliki kios memaksa pedagang yang sudah memiliki SHP untuk membayar sewa kembali kepadanya.

" Untuk harga sewa yang ditetapkan disinyalir Rp7-10 juta, informasinya seperti itu. Sedangkan retribusi yang harus dibayar ke Pemko bervariasi berkisar Rp80-100 ribu perbulan," katabya.

Ingot meminta kepada semua pedagang yang sudah diberikan Surat Hak Penempatan tidak lagi membayar sewa ke oknum. Cukup bayar retribusi saja., dan bagi pedagang yang dulu pernah berdagang di kios itu tapi sudah tidak lagi tentu haknya sudah hilang.

" Pedagang yang sudah kita berikan SHP jangan lagi membayar sewa ke oknum. Cukup bayar retribusi saja. Jumlah kios di Pasar Palapa ada sekitar 60 unit," tutup Ingot.(iky).

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar