Sudah Dialihkan dari UPTD, Pengurusan Akte Kelahiran dan Kematian Langsung ke Disdukcapil

Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

PEKANBARU- Masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin mengurus akte kelahiran dan akte kematian saat ini bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Saat ini masih beralamat di Jalan Jl. Mustafa Sari No.1, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, mengatakan, kebijakan itu diberlakukan mulai sejak Bulan Januari 2020 setelah sebelumnya untuk pengurusan dua dokumen itu dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di kecamatan.

" Mulai Januari 2020 masyarakat tidak perlu ke UPTD lagi. Bisa langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru karena kepengurusan sudah dialihkan dan layani di dinas," kata Irma, Rabu (8/1/2020).

Dia menambahkan, untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat busa mendatangi UPTD yang ada di setiap kecamatan. 

Selama ini untuk pengurusannya masyarakat difasilitasi pihak sekolah untuk mendapatkannya, dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Diantaranya, membawa fotocopy akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua dan Kartu Keluarga (KK) ke UPTD Disdukcapil.

"Kepengurusan KIA paling lama 14 hari kerja. Karena memang blangko KIA tidak sesulit blangko e-KTP," jelasnya.

Untuk diketahui, kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru di Bulan Maret tahun 2020 akan berpindah keJalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru.

Saat ini berbagai fasilitas sedang dilengkapi seperti sistem jaringan maupun Sumber Daya Manusia sebelum gedung itu ditempati. (iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar