SIUP-MB Diterbitkan Hanya untuk Hotel, Bar dan Restoran, Koro-koro Family Karaoke Nekat Jual Minol ke Pengunjung

Karyawan Koro-koro Family Karaoke diminta mengeluarkan minuman beralkohol yang akan dijual kepada pengunjung saat razia Satpol PP Pekanbaru beberapa hari lalu.

PEKANBARU-Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014, tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan- Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha Koro-koro Family Karaoke di Jalan HR. Soberantas yang tetap nekat menjual Minuman Beralkohol kepada pengunjungnya.

Hal itu dibuktikan dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru di tempat tersebut, Selasa,(7/1/2020), malam hingga dinihari.

Saat razia itu berlangsung seluruh karyawan Koro-koro tersentak kaget didatangi dua pleton personel Satpol PP Pekanbaru dipimpin Kasatpol Agus Pramono didampingi Kabid Ops Desheriyanto. 

Seluruh pengunjung diminta membubarkan diri setelah diperiksa identitasnya. Kemudian Agus Pramono meminta karyawan untuk mengeluarkan seluruh minuman beralkohol yang disediakan  di tempat itu.

Sebab saat pemeriksaan izin dilakukan pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkoholnya.

Ratusan minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis dengan kadar alkohol bervariasi dibawa petugas dalam razia tersebut dari Koro-koro Family Karaoke.

Agus Pramono, mengatakan, kejadian seperti itulah yang dinamakan penyalahgunaan izin.

Dijelaskannya dalam persoalan itu pihaknya sudah memanggil pengelola Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1/2020) kemarin. 

Saat itu, pengelola tidak bisa memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan menjual minuman beralkohol (Minol).

"Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka belum bisa menunjukkannya," tegasnya.

Ditanya, langkah apa yang akan dilakukan terhadap Koro-koro Family Karaoke setelah tidak bisa menunjukkan SIUP-MB, karena memang takkan pernah bisa diterbitkan sebab tidak termasuk dalam tempat yang dibenarkan yakni bar, hotel dan restoran, Agus, mengatakan, akan memberikan surat peringatan. 

Kemudian, mengimbau pengelola agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau masih bandel juga Satpol PP terpaksa menyegel usaha tersebut.

" Kita beri surat peringatan, kalau tidak juga ,kita segel," tegasnya.(iky).

 

 

 

 

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar