Dipasang di Pohon dan Dinding Bangunan, Puluhan Banner Iklan Dicopot Satpol PP Pekanbaru

Banner iklan dipasang di sembarang tempat dicopot Satpol PP Pekanbaru.

PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Kamis, (9/1/2020), kembali mencopot puluhan banner iklan yang dipasang dengan cara dipaku di pohon pelindung dan ditempel di dinding bangunan di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru.

Menurut Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, tindakan yang dilakukan perusahaan pemasang iklan tidak dibenarkan sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, tentang Ketertiban Umum.

Pada Bab II, pasal 5 dalam Perda tersebut dijelaskan dilarang menjemur, memasang, menempelkan atau menggantung benda-benda di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum, kecuali tempat-tempat yang telah dizinkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

" Tidak boleh memasang banner iklan dipaku di pohon, akan kita copot siapa yang berani melakukannya," tegas Agus Pramono,

Dia menjelaskan, dalam giat rutin yang dilakukan hari ini Kamis,(9/1/2020), personel Satpol PP bukan hanya mencopot banner yang dipaku di pohon, namun juga menurunkan banner iklan yang dipasang di dinding bangunan. Adajuga yang dipasang melintang di jalan menggunakan bambu sebagai tiang penopangnya.

Diantaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Soekarno Hatta, Harapan Raya, bahkan sampai ke Jalan di pemukiman warga di Bukit Barisan dan Jalan Pesantren, lintas timur. Dalam perjalanannya mencopot Banner, personel Satpol PP juga menertibkan sejumah PKL yang berjualan di pinggir- pinggir jalan tersebut.

" Semua banner yang dipasang di tempat dilarang dicopot, sejumah PKL juga ditertibkan. Ini agenda rutin Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah," tutup Kasatpol Agus Pramono.(iky).

 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar