Minuman Beralkohol Diamankan Satpol, Manajemen Koro- koro Dikonfirmasi Sebut Lagi Nyetir

Karyawan Koro- koro Family Karoke diminta mengeluarkan Minol yang akan dijual bebas kepada pengunjung tanpa izin

PEKANBARU- Manager Koro- koro Family Karaoke Jalan HR.Soebrantas, Hari Suriadi, terkesan enggan mengomentari terkait razia Satpol PP Pekanbaru yang dilaksanakan Selasa,(7/1/2020), malam hingga dinihari. 

Padahal saat razia berlangsung puluhan personel Satpol PP Pekanbaru mengamankan ratusan botol Minuman Berlakohol (Minol) dari tempat itu karena tidak mengantongi izin untuk dijual bebas kepada pengunjung. 

Ditanyakan, apa langkah yang akan diambil pihaknya setelah razia tersebut, apakah Koro- koro akan mengambil kembali Minol yang sudah diamankan atau mereka akan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Hari, beralasan sedang menyetir kendaraan.

"Bang nanti telpon lagi, lagi di jalan lagi nyetir," singkat dia seraya menutup sambungan telepon, Ahad,(12/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014, tentang, Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Surat Izin Usaha Perdagangan- Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya dapat diberikan kepada tiga tempat usaha, hotel, bar dan restoran. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan peraturan tersebut tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha Koro-koro Family Karaoke di Jalan HR. Soberantas yang tetap nekat menjual Minuman Beralkohol kepada pengunjungnya.

Hal itu dibuktikan dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru di tempat tersebut, Selasa,(7/1/2020), malam hingga dinihari.

Saat razia itu berlangsung seluruh karyawan Koro-koro tersentak kaget didatangi dua pleton personel Satpol PP Pekanbaru dipimpin Kasatpol Agus Pramono didampingi Kabid Ops Desheriyanto. 

Seluruh pengunjung diminta membubarkan diri setelah diperiksa identitasnya. Kemudian Agus Pramono meminta karyawan untuk mengeluarkan seluruh minuman beralkohol yang disediakan  di tempat itu.

Sebab saat pemeriksaan izin dilakukan pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkoholnya.

Ratusan minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis dengan kadar alkohol bervariasi dibawa petugas dalam razia tersebut dari Koro-koro Family Karaoke.

Agus Pramono, mengatakan, kejadian seperti itulah yang dinamakan penyalahgunaan izin.

Dijelaskannya dalam persoalan itu pihaknya sudah memanggil pengelola Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1/2020) kemarin. 

Saat itu, pengelola tidak bisa memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan menjual minuman beralkohol (Minol).

"Saat dimintai keterangan katanya ada. Tapi mereka belum bisa menunjukkannya," tegasnya.

Ditanya, langkah apa yang akan dilakukan terhadap Koro-koro Family Karaoke setelah tidak bisa menunjukkan SIUP-MB, karena memang takkan pernah bisa diterbitkan sebab tidak termasuk dalam tempat yang dibenarkan yakni bar, hotel dan restoran, Agus, mengatakan, akan memberikan surat peringatan. 

Kemudian, mengimbau pengelola agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau masih bandel juga Satpol PP terpaksa menyegel usaha tersebut.

" Kita beri surat peringatan, kalau tidak juga ,kita segel," tegasnya.(iky).


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar