120 Personel Satgas DLHK Siaga Tangkap Warga Buang Sampah Sembarangan

Tim Satgas DLHK Pekanbaru.

PEKANBARU- Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru setiap hari menyiagakan sebanyak 120 personel Satuan Tugas untuk memantau dan menangkap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Personel tersebut dibagi menjadi beberapa tim diantaranya tim Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim patroli dan tim yang memang disiagakan di lokasi yang dicurigai dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, melalui Kasi Gakum, Rubi Adrian, mengatakan, untuk jumlah anggota dalam satu tim itu tentatif disesuaikan dengan situasi dan lokasi yang akan dipantau.

" Contohnya saja untuk tim OTT, untuk anggotanya biasa berjumlah 7 orang, tapi tidak mentok segitu disesuaikan dengan situasi dan lokasinya," kata Rubi, Rabu,(19/2/2020), malam.

Meski tak merinci asal warga dari daerah dan kecamatan mana yang kerap tertangkap membuang sampah sembarangan, namun Rubi, menjelaskan, untuk OTT itu tidak terfokus pada semua lokasi. 

Hanya dilaksanakan di daerah tertentu yang sudah dipetakan sebelumnya oleh tim Satgas.

" Kalau pertanyaannya warga dari kecamatan mana yang paling banyak tertangkap, kita tak bisa mengelompokkannya. Karena OTT ini tidak fokus kepada semuanya. Hanya di daerah- daearah tertentu saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, di tahun 2020 sejak awal Januari hingga kini sudah 32 warga Pekanbaru terjaring OTT Satgas karena membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan.

Mereka tertangkap tangan membuang sampah di daerah Jalan Singggalang, Bukit Barisan, Duyung, HR Soebrantas, Arengka dan daerah Rumbai. 

Dari 32 warga yang terjaring 17 diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp250ribu sedangkan sisanya belum sehingga KTP mereka masih ditahan di DLHK.

Untuk nilai denda yang diterapkan sesuai sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134, Tahun 2018, tentang tatacara pengenaan sanksi administratif pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.

Dengan rincian sebagai berikut untuk sampah yang dibuang sebanyak 0- 0,5 kubik dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu,
0,6- 1 kubik Rp500rb dan 1 kubik ke atas Rp750ribu. 

Sedangkan untuk sampah yang didatangkan dari luar Kota Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp5juta. 

Untuk jadwal yang dibenarkan membuang sampah dimulai dari pukul 19.00- 05.00 WIB. (iky).


 


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar